Pengamat: KPPU Harus Buktikan Monopoli Telkomsel
- Telkomsel
VIVA.co.id – Monopoli dalam hal penguasaan pasar dominan di suatu wilayah ternyata tidak dilarang oleh undang-undang. Yang dilarang adalah praktek monopoli atau perilaku monopoli.
Hal ini diungkapkan oleh Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kurnia Toha, PhD, dalam keterangannya, Jumat, 22 Juli 2016. Menurut dia, isu monopoli biasanya digulirkan oleh pesaing yang kalah atau konsumen yang merasa dirugikan.
"Isu monopoli bisa jadi senjata ampuh untuk menjatuhkan lawan usaha. Saya meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhati-hati menyikap isu monopoli di luar Jawa yang dituduhkan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel," ujar Kurnia.
Dia mengatakan bahwa tudingan tersebut bukanlah hal biasa namun tuduhan serius dan harus dibuktikan oleh KPPU agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.
"Jika dilihat UU no.5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilarang adalah praktek monopoli atau perilaku monopoli, bukan besaran penguasaannya. Tugas KPPU lah yang harus membuktikan hal tersebut, apakah benar ada pelanggaran atau praktek monopoli. Jika tidak ada bukti awal, itu hanya rumor atau gosip saja," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam UU no.5 itu yang dimaksud denngan praktek monopoli adalah menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk ke pasar. Selain itu adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar.