PAM Jaya Restrukturisasi Kontrak dengan Operator
- Purnomo Siswanto | Surabaya Post
VIVA.co.id – Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya, Erlan Hidayat, mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan skema restrukturisasi kontrak kerja sama dengan Palyja dan Aetra, selaku dua perusahaan pengelolaan air di DKI Jakarta.
"Saat ini kami tengah membahas isi perjanjiannya. Kami targetkan restrukturisasi bisa selesai 100 persen tahun depan," ujarnya dalam diskusi di Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016.
Lebih lanjut, ia mengatakan, meskipun pemerintah dan dua perusahaan tersebut masih menunggu putusan sidang warga (citizen lawsuit), atas penolakan swastanisasi air di ibukota, restrukturisasi masih dapat dilakukan.
Erlan mengatakan, perjanjian yang telah disepakati ketiga pihak, mengacu pada kontrak kerja sama yang telah dimulai sejak 6 Juni 1997 dan berlaku hingga 2023. Dua perusahaan tersebut selaku operator, berhak mengambil unit air baku dari sumber air, mengolah unit produksi air (water treatment plan), serta mendistribusikan air ke daerah tertentu dengan tarif air yang mereka tentukan sendiri kepada pelanggan.
Maka dengan adanya restrukturisasi kontrak kerja, PAM Jaya akan menghapus hak pengelolaan air dari kedua operator. “Kalau operator yang minta air, enggak bakal dilayani. Makanya, mulai tahun depan hak operator hanya sebatas produksi air di water treatment dan distribusi ke konsumen. Untuk sektor hulu-hilir yaitu pengambilan air baku dan konsumen kami ambil alih," katanya.
Perihal rencana restrukturisasi tersebut, PAM Jaya telah menginformasikannya kepada Palyja dan Aetra.