KPPU: Dugaan Kartel Ayam karena Perusahaan Tak Tahu Aturan

Daging Ayam Potong
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), saat ini tengah melakukan proses persidangan kepada 12 pelaku usaha perusahaan besar yang diduga melakukan persekongkolan dalam mengatur stok ayam.

Yamaha Jengkel Markasnya di Pulogadung Digeledah KPPU

"Sedang berjalan sidangnya, mudah-mudahan dua bulan ke depan sudah keluar putusannya," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.

12 Perusahaan yang diduga melakukan kecurangan di antaranya, PT Charoen Pokphand Jaya Farm Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

Soal Tudingan Kartel, XL Tegaskan PT IOS Belum beroperasi

Menanggapi beberapa perusahaan yang terlibat kartel ayam merupakan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), Syarkawi menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BEI untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita sudah koordinasi dengan pak Tito (Direktur Utama BEI). Atas dasar itu, kita dorong edukasi sosialisasi," tuturnya.

KPPU Panggil Indosat dan XL Soal Indikasi Kartel

Menurut Syarkawi, praktik kartel yang dilakukan para emiten mungkin, karena ketidaktahuan mereka mengenai peraturan yang berlaku. "Bisa saja para emiten itu enggak mengerti sikapnya melanggar hukum atau tidak. Itu yang mendasari kenapa kita kerja sama seperti sekarang," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal itu berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam penyelidikan KPPU diketahui harga jual anak ayam yang baru berumur sehari, atau DOC mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengapkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar. (asp)

Peternak mengumpulkan telur ayam untuk dijual ke pedagang. (Foto ilustrasi)

Dear Pemerintah, Jangan Biarkan Praktik Kartel Pangan Rugikan Rakyat

Pemerintah dan KPPU harus meningkatkan kontrol pengawasan agar industri kecil rakyat tidak terganggu.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2021