Pekerja Asing, Harus Terdata dan Berizin

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BKSAP DPR RI) Rofi Munawar berpendapat masuknya pekerja asing illegal Indonesia dapat dicegah dengan penguatan sistem dan penegakan hukum. Dengan wilayah Indonesia yang luas dan terbukanya investasi asing di berbagai bidang maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan keberadaan pekerja asing illegal dengan serius.

Gelar Workshop, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Kelayakan TKA

“Keberadaan pekerja asing memang tidak bisa terhindarkan seiring dengan masuknya investasi asing di Indonesia, namun mereka harus terdata sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Jika hanya pekerja kasar (unskill workers) dan tak terdidik, dikemudian hari pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi,” ujar Rofi Munawar di Gedung DPR RI, Kamis 21 Juli 2016.

Rofi menambahkan,  sejatinya pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap pekerja dalam negeri saat menerima segala jenis foreign direct investment yang hadir di Indonesia. Sehingga tidak hanya berpikir investasi dan menarik dana, dengan menafikan potensi sumber daya manusia (SDM) dalam negeri. Disisi lain dirinya juga menyesalkan, atas berbagai kebijakan pemerintah yang seakana permisif terhadap pekerja asing, tidak harus menguasai bahasa Indonesia, pembebasan visa terhadap negara-negara yang tidak potensial dan tidak menganut asas resiprokal.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

“Bisa dipahami kegelisahan publik terhadap keberadaan pekerja asing illegal, mengingat disaat yang bersamaan tingkat pengangguran cenderung meningkat dan kondisi ekonomi mengalami pelambatan,” ucap Rofi.  

Legislator asal Jawa Timur ini memberikan penjelasan, adanya pekerja asing timbul akibat dari model bisnis yang mengikat, dimana mensyaratkan seluruh material maupun pekerja projek tersebut berasal dari negara mereka. Seringkali dengan model seperti itu, dalam perkembangannya terbuka kemungkinan penggunaan pekerja asing illegal untuk menekan biaya operasional. Ironisnya, secara faktual selama ini pergerakan para pekerja asing tidak mampu termonitor dengan baik oleh pemerintah karena lemahnya sistem dan kurang tegasnya penegakan hukum (law enforcement).

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja illegal asing dapat dikenai tindakan tegas dan wanprestasi karena telah menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak tegas dan segera memperbaiki sistem terkait,” kata anggota DPR dari Jatim VII ini.

Kementerian maupun lembaga terkait harus terintegrasi satu sama lain sistem monitoring terhadap pekerja asing, baik secara perizinan maupun keberadaannya. Jika tidak segera dilakukan, akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan berlarut-larut.

Untuk diketahui belum lama ini petugas gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23 orang warga negara Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyebabnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan warga asal Tiongkok (Cina) paling sering melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Ada yang melanggar izin tinggal hingga ada yang terlibat aksi kejahatan seperti peredaran narkoba.  (webtorial)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian

Sebar Petugas Timpora, Imigrasi Tangerang Sasar Tenaga Kerja Asing

Imigrasi akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2024