Ini Alasan KPPU Awasi Honda dan Yamaha

Honda Vario 150 eSP vs Yamaha NMax
Sumber :
  • tmcblog

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menyelidiki dugaan praktik kartel yang dilakukan dua pabrikan raksasa sepeda motor, Honda dan Yamaha.Ketua KPPU, Syarkawi Rauf,

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Syarkawi mengungkapkan, pihaknya mengawasi Honda dan Yamaha, dan bukan perusahaan lain, lantaran kedua perusahaan tersebut menguasai 97 persen pangsa pasar domestik.

"Sementara produsen lain kurang 2,5 persen, sehingga unsur persekongkolan agak sulit," ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016. .

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Menurut KPPU, berdasarkan hasil analisa ekonomi, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara. KPPU menyebut, ongkos produksi yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya di angka Rp7-8 jutaan.

Namun, keduanya diindikasi melakukan penggemukan harga hingga dua kali lipat dari biaya produksi yang mereka keluarkan. Menurut KPPU, idealnya pabrikan motor bisa menjual motor skuternya dengan harga sekitar Rp12,6 juta per unit.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

“Penjualan di atas harga pasar ini sangat mungkin dilakukan oleh perusahaan yang menguasai monopoli . Ini yang akan kita buktikan, apakah harga yang tinggi merupakan perusahaan yang tidak sehat," tuturnya.

Selain itu, Syarkawi mengatakan, usai proses persidangan yang memperkarakan kedua pabrikan itu digelar pada 19 Juli 2016. KPPU akan menggelar sidang lanjutan pada 26 Juli 2016 mendatang.

"Nanti pemeriksaan lanjutan tanggal 26 Juli. Kita akan mendengar sanggahan resmi dari pelapor," tuturnya.

Syarkawi menyatakan, jika terbukti bersalah, Honda dan Yamaha akan dikenakan denda maksimal sebanyak Rp25 miliar.

"Sanksi maksimum Rp25 miliar, disamping itu kita akan pikir sanksi-sanksi lain seperti apa," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya