Honda dan Yamaha Saling Email untuk Koordinasi Harga
- Vivanews/Hadi Suprapto
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini, tengah mengusut dua pabrikan raksasa sepeda motor Honda dan Yamaha, yang diduga melakukan praktik kartel dengan memonopoli harga skuter matik (skutik) 110-125cc.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan, alasan pihaknya memeriksa Honda dan Yamaha tersebut, lantaran produk motor matik kedua perusahaan tersebut menguasai pasar domestik.
"Karena, komoditi paling banyak diminati masyarakat. Penguasaan pasar di skutik tersebut perusahaan besar, kita monitor terus perilakunya," kata dia, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.
Syarkawi meyakini, terdapat dua indikasi Honda dan Yamaha melakukan praktik kecurangan. Pertama, bukti dokumen melalui surat elektronik, di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga. "Mereka berkoordinasi, buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga," ujarnya
Selain itu, ditambah dengan keterangan saksi dan hasil penyelidikan para ahli yang memperkuat indikasi persekongkolan di industri otomotif tersebut. Menurutnya, keterangan saksi dan para ahli tersebut. dinyatakan cukup kuat untuk membawa perkara ke proses persidangan.
"Kita akan buktikan di proses persidangan nanti," tuturnya.
Sebelumnya, KPPU mengaku telah memiliki dua alat bukti yang bisa melabeli Honda dan Yamaha melakukan praktik curang di Indonesia. Kedua pabrikan asal Jepang itu, disebutkan melakukan monopoli harga demi mendapatkan keuntungan dari segmen skutik, yang saat ini merupakan motor favorit di masyarakat. (asp)