Honda dan Yamaha Saling Email untuk Koordinasi Harga

Booth Yamaha di Jakarta Motorcycle Show 2010
Sumber :
  • Vivanews/Hadi Suprapto

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini, tengah mengusut dua pabrikan raksasa sepeda motor Honda dan Yamaha, yang diduga melakukan praktik kartel dengan memonopoli harga skuter matik (skutik) 110-125cc.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan, alasan pihaknya memeriksa Honda dan Yamaha tersebut, lantaran produk motor matik kedua perusahaan tersebut menguasai pasar domestik.

"Karena, komoditi paling banyak diminati masyarakat. Penguasaan pasar di skutik tersebut perusahaan besar, kita monitor terus perilakunya," kata dia, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Syarkawi meyakini, terdapat dua indikasi Honda dan Yamaha melakukan praktik kecurangan. Pertama, bukti dokumen melalui surat elektronik, di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga. "Mereka berkoordinasi, buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga," ujarnya

Selain itu, ditambah dengan keterangan saksi dan hasil penyelidikan para ahli yang memperkuat indikasi persekongkolan di industri otomotif tersebut. Menurutnya, keterangan saksi dan para ahli tersebut. dinyatakan cukup kuat untuk membawa perkara ke proses persidangan.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

"Kita akan buktikan di proses persidangan nanti," tuturnya.

Sebelumnya, KPPU mengaku telah memiliki dua alat bukti yang bisa melabeli Honda dan Yamaha melakukan praktik curang di Indonesia. Kedua pabrikan asal Jepang itu, disebutkan melakukan monopoli harga demi mendapatkan keuntungan dari segmen skutik, yang saat ini merupakan motor favorit di masyarakat. (asp)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019