Komisi IX Minta Kemenkes Buat Aturan Baru Bagi Dokter
- Nuvola Gloria/ VIVA
VIVA.co.id – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Kesehatan untuk membuat aturan baru perihal larangan dokter sebut nama merek obat tertentu.
"Kita sudah mengetahui bahwa dokter itu menulis resep hanya dia yang tahu, kita tidak tahu, mungkin kedepan kita akan membuat aturan bahwa dokter tidak boleh menyebutkan nama produk, dia hanya menyebut jenis zatnya, supaya pasien sendiri yang datang ke apoteker nah ini ada produk A,B, dan C sesuai kemampuan dia (pasien) dan sesuai kebutuhan dia," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.
Dede beralasan larangan tersebut ditakuti pihak dokter telah melakukan promosi kepada produsen obat tertentu yang disebutkan namanya. Padahal, kata ia khasiat obat yang ditawarkan pihak dokter sama dengan obat-obat yang lainnya.
"Dokter tidak boleh menyebutkan nama produk, karena apa? Kalau sudah menyebutkan nama produk dokter tersebut secara tidak langsung, dokter tersebut mengatakan bahwa yang itu obat yang bagus, padahal isi kandungan obatnya sama dengan obat yang lainnya," ujarnya.
Sebenarnya, kata politisi Demokrat ini hal ini sudah diungkap di media dan KPK juga sudah melarang menyebutkan nama merek.
"Nah tapi kan kita tidak tahu apakah itu masih berjalan atau tidak. Sebernarnya juga dokter juga tidak boleh menawarkan produk ke pasien," katanya.
Ia juga melarang pihak dokter mengatakan bahwa obat itu kosong. Pasalnya, pihak pemerintah sudah menyediakan obat-obatan bagi setiap RS dan itu sudah ada anggarannya setiap tahunnya.
"Dokter tidak boleh mengatakan produknya kosong, karena produk pemerintah ada dan ini menjadi intropeksi kepada kita semua agar menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik dan benar," katanya. (Webtorial)