KPPU Miliki Dua Alat Bukti Praktik Kartel Honda dan Yamaha

Ilustrasi Honda di Indonesia Motorcycle Show
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Dua perusahaan raksasa sepeda motor nasional, Honda dan Yamaha diduga melakukan praktik kartel dengan menaikkan harga sepeda motornya dengan harga yang di luar batas kewajaran.

Namun, perwakilan dari dua perusahaan asal Jepang tersebut telah membantah dugaan yang dilancarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), selaku regulator yang mengawasi persaingan usaha.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, saat berbincang dengan VIVA.co.id menyatakan, KPPU akan melakukan pemeriksaan terkait praktik kartel. Pada tanggal 26 Juli mendatang, KPPU akan mendengarkan tanggapan dari kedua perusahaan tersebut yang diduga melakukan praktik kartel sepeda motor.

"Akan kami uji saat masa persidangan. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan," ujar Syarkawi, Kamis 21 Juli 2016.

Menurut Syarkawi, kedua perusahaan otomotif itu menjual hasil produksinya di luar harga normal. Sejauh ini, KPPU telah memiliki dua alat bukti yang menguatkan dugaan praktik kartel yang dilakukan Honda maupun Yamaha. Salah satunya, adalah rekaman komunikasi antara kedua pabrikan motor itu.

"Kami sudah menaikkan itu ke perkara. Kami punya bukti komunikasi mereka saling menetapkan harga. Kemudian, kedua adalah keterangan dari saksi maupun ahli," ujar dia.

Sebagai informasi, Honda dan Yamaha sendiri saat dikonfirmasi VIVA.co.id sejauh ini menyatakan membantah dengan apa yang dituduhkan KPPU. Dalam persidangan kemarin, pihak Honda tak datang, sedangkan Yamaha hadir.

Deputy General Manager Sales Division Astra Honda Motor, Thomas Wijaya menegaskan, Honda sama sekali tak ada niatan dan rencana untuk melakukan kartel seperti apa yang dituduhkan oleh KPPU.

Sidang Dugaan Kartel, Honda: Benar akan Tetap Benar

"Adanya selisih antara biaya produksi dengan harga jual, karena dipengaruhi beberapa hal, seperti bahan baku, pajak, biaya pengurusan surat dan biaya transportasi," kata Thomas.

Hal senada juga diungkapkan Asisstant General Manager (GM) Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Mohammad Masykur. Meski tak membantah ada kenaikan harga yang hampir bersamaan, namun hal itu dianggap hanya kebetulan.

Permohonan Ditolak Hakim, Yamaha Tak Gentar

Menurutnya, kenaikan harga tentu ada sebabnya. "Kita harus lihat dahulu dan pelajari dahulu, karena setiap kenaikan harga banyak yang harus dilihat,” kata Masykur. (asp)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019