Banyak Menjawab Tak Tahu, Ongen Sangaji Ditegur Hakim

Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sangaji alias Ongen menjadi salah satu yang dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan suap pembahasan Raperda mengenai Reklamasi, Rabu 20 Juli 2016.

Selain Ahok, Ternyata Polisi juga Periksa Sofyan Djalil

Pada persidangan, Hakim banyak mencecar Ongen seputar pembahasan reklamasi yang diketahuinya. Namun Ongen mengaku tidak mengetahuinya. Ongen menyebut bahwa dia hanya beberapa kali ikut pembahasan.

"Saya jarang masuk, hanya sekali dua kali," kata Ongen dalam kesaksiannya untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diam-diam Ahok Diperiksa Polisi Soal Korupsi Reklamasi

Saat ditanyakan kembali apa yang diketahuinya mengenai Raperda Reklamasi, Ongen kembali mengaku tidak mengetahuinya. Termasuk mengenai poin tambahan kontribusi yang diakui Wakil Ketua DPRD, M. Taufik, bahwa pembahasannya cukup alot.

Ketua Majelis Hakim, Sumpeno merasa heran dengan jawaban Ongen tersebut, mengingat dia adalah anggota Balegda yang seharusnya paham mengenai pembahasan Raperda. Ongen pun menyebut bahwa dia mempunyai kesibukan mengurus partai. Hal tersebut langsung mendapat teguran dari Hakim. "Lah kalau begitu saudara masuk (DPRD) buat apa, konsentrasi ke partai terus," kata Hakim Sumpeno.

JK Minta Polemik Reklamasi Perhatikan Juga Nasib Investor

"Ya saya ketika terpilih jadi ketua, Saya menyiapkan struktur DPD, DPC sampai dengan tingkat," jawab Ongen.

Hakim Sumpeno langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi yang turut hadir sebagai saksi.

"Kalau seperti ini bisa, Pak Ketua? Absen kemudian pulang tidak ikut pembahasan. Kalau seperti ini, fungsinya absen saja, habis itu pulang kalau tidak ikut pembahasan, daripada ke situ konsentrasinya partai. Boleh gak ketua dewan?" tanya Hakim Sumpeno.

"Harusnya hadir," jawab Prasetyo.

Terkait perkara ini, Arisman didakwa telah memberikan suap sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi dalam beberapa tahap. Suap diberikan kepada Sanusi agar mengakomodir Pasal-Pasal sesuai dengan keinginan Ariesman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya