Penyelundup Sabu 97 Kg dalam Genset Dijerat Hukuman Mati

Sidang terdakwa kasus sabu 97 kilogram dalam genset di Pengadilan Negeri Semarang.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Semarang kembali melanjutkan sidang kasus penyelundupan sabu dalam genset seberat 97 kilogram ke wilayah Jepara, Jawa Tengah  beberapa waktu lalu. Delapan tersangka diadili secara terpisah namun dijerat pasal yang sama dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Kedelapan terdakwa adalah Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan, Philip Russel dari Amerika Serikat, serta lima warga negara Indonesia yakni Didi Triono asal Jepara, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Rizal Pahlevi melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Anton Rudyanto, menyatakan, pada persidangan pekan kedua hari ini seluruh terdakwa disidangkan selama sehari di ruang sidang terpisah.

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Tapi agenda sidang masing-masing terdakwa beda-beda, ada yang masih pembacaan dakwaan, eksepsi, saksi dan putusan sela. Semua terdakwa kami jerat dengan pasal yang sama,” kata Anton, Rabu, 20 Juli 2016.

Adapun jeratan pasal yang didakwakan, kata Anton, yakni primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian dakwaan subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Penyelundupan Empat Fauna Langka Dibongkar Bea Cukai Soekarno-Hatta, WNA Asal India Jadi Tersangka

Sidang dengan terdakwa tiga negara asing dilakukan dengan bantuan penerjemah, sebab sebelumnya sidang terpaksa ditunda lantaran belum adanya penerjemah.

Ada yang menarik dari sidang satu terdakwa perempuan yakni Peni Suprapti yang merupakan isteri Muhammad Riaz alias Mr Khan. Pengajuan eksepsi yang diajukan wanita asal Kota Semarang itu ditolak majelis hakim. Hakim yang dipimpin oleh Sigit Heriyanto kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang melanjutkan perkaranya.

“Pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dan keberatan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Peni Suprapti,” kata Ketua Majelis hakim, Sigit Heriyanto.

Usai sidang, kuasa hukum Peni, Teodorus Yosep Parera beranggapan putusan hakim masih bijaksana karena untuk mencari kebenarannya harus ditentukan saksi. Apalagi, yang dilakukan kliennya cuma menransfer dan menerima uang dari suaminya.

“Semua masih wajar dilakukan layaknya istri, mobil dipakai suaminya masih biasa. Jadi ndak langsung terlibat narkoba," katanya.

Sebagai informasi, komplotan penyelundupan sabu yang dikenal dengan jaringan Mr Khan Cs ini terpaksa beurusan dengan hukum lantaran penyelundupan narkotika dalam 194 genset dari Guangzhou, Tiongkok melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada 27 Januari lalu. Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjsama dengan Polri, International Law Enforcement Agency dan Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya