Usai Diperiksa Polisi, Ramadhan Pohan Tidak Ditahan

Ramadhan Pohan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Usai menjalani pemeriksaan, Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera tidak melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 15,3 miliar.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

"Rekan-rekan pemeriksaan Ramadhan Pohan sudah selesai dilaksanakan dan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap bersangkutan," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada wartawan di Medan, Rabu malam, 20 Juli 2016.

Dia menyebutkan penyidikan dan pemeriksaan akan tetap dilakukan kepolisian kepada Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat itu. Namun, Rina tidak menjelaskan secara detail kapan kembali pemeriksaan terhadap mantan Calon Wali Kota Medan itu. "Namun, proses penyidikan tetap berjalan," kata perwira melati tiga itu.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Seperti diberitakan sebelumnya, Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan total Rp 15,3 miliar, setelah dia memberikan jaminan cek kepada para korbannya. Cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan alias cek kosong.

Ramadhan Pohan terlibat dalam utang-piutang saat menjadi Calon Wali Kota Medan. Ia meminjam uang kepada kedua korban, yakni LH br Simanjuntak dan LHH boru Sianipar. Keduanya merupakan ibu dan anak perempuan dengan total pinjam mencapai Rp15,3 miliar.

Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

Peminjaman uang tersebut, digunakan untuk dana Ramadhan Pohan maju dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan tahun 2015, lalu. Namun saat itu Ramadan gagal tepilih. Hingga saat ini, ia tidak mengembalikan uang tersebut. Malah memberikan cek kosong kepada korban.

"Untuk kita katahui bersama, kasus ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan, yang diatur pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Modusnya, terlapor Ramadhan Pohan ini pernah meminjam uang, pada korban LH br Simanjuntak, dan membujuk korban menyerahkan uang Rp 4,5 miliar," tutur Rina.

Dia menjelaskan tersangka akan mengembalikan uang tersebut kepada korban dengan menyerahkan cek senilai Rp4,5 miliar. Namun, saat hendak dicairkan disebuah bank, ternyata cek tersebut kosong. Hal itu, membuat LH br Simanjuntak melaporkan Ramadhan Pohan ke pihak berwajib.

"Uangnya dipinjam langsung diterima RP (Ramadhan Pohan). Saat dikasih cek, ternyata tidak bisa dicairkan karena danamya tidak cukup," jelas Rina.

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2019