OJK Minta PPATK Fleksibel Sikapi Dana Tax Amnesty
- U-Report
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan relaksasi dalam mengklasifikasi dana repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, hari ini mengungkapkan para nasabah, yang nantinya melakukan repatriasi seluruh dananya ke bank persepsi, tidak akan sama seperti pola transaksi yang dilakukan nasabah pada umumnya.
Artinya, bentuk pola transaksi tersebut bisa dikatakan tidak wajar, dan sudah seharusnya dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini pun sudah diatur ketentuannya, dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Perlu penanganan lebih lanjut mengenai pelaporan ke PPATK terhadap transaksi yang dianggap mencurigakan. Kalau repatriasi masuk, pasti semua di luar pola," ujar Nelson dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta.
Nelson mengatakan, secara ketentuan UU tersebut, perbankan - dalam hal ini bank persepsi - harus segera melaporkan kepada PPATK, jika ada pola transaksi yang masuk dalam kategori mencurigakan, termasuk dana repatriasi.
Namun, ditegaskan Nelson, ini justru bersebrangan dengan aturan yang sudah tercantum dalam UU tax amnesty, dimana bank persepsi harus tetap menjaga kerahasiaan data para nasabah yang melakukan repatriasi.
"Kalau tidak dilaporkan, bank bisa kena penalti. Tapi kalau dilaporkan, bisa menabrak UU tax amnesty," kata dia.
Pemerintah, lanjut Nelson, harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut, sebelum nantinya Indonesia semakin dibanjiri likuiditas dari dana repatriasi. Sehingga, tidak menimbulkan kegamangan bagi bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
(ren)