Komisi IX Pastikan Bentuk Panja Pengawasan Peredaran Obat
VIVA.co.id – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf memastikan, Komisi IX akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Peredaran Obat dan Vaksin Palsu.
Panja ini dibentuk untuk merespons kasus peredaran vaksin palsu dan dimulai sebelum masa reses pada 28 Juli mendatang.
"Dari Panja tersebut kami akan mengeluarkan output rekomendasi yang mampu menutup semua celah peredaran obat dan vaksin palsu. Kami akan inventaris regulasi mana saja yang jadi celah masuknya peredaran obat dan vaksin palsu," kata Dede, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2016.
Dede mengatakan, Komisi IX juga memasukkan obat ke dalam pengawasan karena menjadi satu kesatuan dengan vaksin.
"Vaksin dan obat kan sama-sama dikonsumsi untuk kesehatan, makanya menjadi sorotan kami juga. Kami prediksi peredaran obat palsu bisa jadi tak kalah maraknya dengan vaksin palsu," ujar Dede.
Beberapa regulasi yang akan menjadi perhatian Panja adalah distribusi obat dan vaksin serta tata niaga obat di Indonesia.
"Sejauh ini, berdasarkan gambaran kami, regulasi-regulasi itulah yang akan menjadi sasaran revisi. Ke depannya, apakah ada tambahan dilihat nanti saja. Bisa jadi ada penambahan seiring penelusuran yang lebih jauh. Intinya, celah permainan itu harus ditutup," kata Dede.
Dalam kasus vaksin palsu, Bareskrim Polri telah menetapkan 23 orang tersangka. Mereka yang menjadi tersangka terdiri dari dokter, kepala rumah sakit, apoteker, bidan, hingga distributor dan produsen vaksin palsu.
Setelah ditelusuri, pihak rumah sakit mengaku mencari vaksin selain yang diberikan pemerintah karena stok yang kerap habis. Di sisi lain, rumah sakit harus melayani banyak anak yang harus diberikan vaksin. (webtorial)