Tidak Lolos Jadi Bank Persepsi, Ini Langkah BTN
- VIVA.co.id/Romys Binekasri
VIVA.co.id – Pemerintah menunjuk 19 bank untuk menampung dana repatriasi dari pengampunan pajak (tax amnesty), tapi hanya 18 bank yang telah menandatangani kesepakatan. Sementara, satu bank yang tidak hadir dan belum menandatangani sebagai bank persepsi adalah HSBC.
Meski ada 18 bank yang telah resmi menjadi bank persepsi, tanpa ada nama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang hingga kini terus gencar menyukseskan program sejuta rumah pemerintah, Bank BTN tetap meyakini akan menjadi bank persepsi.
Direktur Utama BTN, Maryono, mengakui akan menyelesaikan persyaratan menjadi bank persepsi. Sebagaimana diketahui, persyaratan untuk menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu dari tiga instrumen simpanan perbankan, yaitu trustee, bank kustodian (BK) dan rekening dana nasabah (RDN).
Pada saat ini, Maryono menjelaskan, demi meloloskan menjadi bank persepsi, BTN memiliki fokus untuk memiliki RDN. Kepemilikan RDN saat ini digodok oleh manajemen, setelah nama BTN tidak ada dalam daftar perbankan yang bisa menampung dana tax amnesty.
"BTN akan tetap sebagai bank penampung dana tax amnesty. Cuma penampungnya gateway-nya kan ada tiga syarat. Syarat RDN ini, awal Agustus sudah ada. Jadi tinggal pengumuman saja," ujarnya di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Instrumen penampungan dana tax amnesty, Maryono mengatakan, manajemen akan menggunakan instrumen investasi produk reksa dana, deposito, obligasi, EBA-SP, Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
"Sebanyak Rp10 triliun di EBA SP. Obligasi juga cukup menarik dan returnnya juga cukup menarik. DIRE juga cukup menarik. Kita optimis penampungan dana tax amnesty masih sebesar Rp50 triliun. Untuk DIRE, reksa dana, kita akan kerjasama dengan Danareksa. Itu yang akan melakukan manajemen investasi (MI)," tuturnya.
Sekadar informasi, BTN siap menampung dana repatriasi tax amnesty yang datang dari luar negeri. Perseroan memperkirakan bisa menampung dana sebesar Rp50 triliun dari dana repatriasi.
Demi menampung dana tax amnesty, Direktur Utama BTN, Maryono, mengatakan akan disalurkan dalam beberapa instrumen pilihan, seperti deposito, sertifikat deposito atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD), dan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), sukuk, dan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI).