ESDM Segera Rilis Perusahaan yang Dapat Penurunan Harga Gas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja, mengatakan akan segera mengumumkan sektor industri mana saja yang berhak mendapat kebijakan penurunan harga gas. Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Perindustrian.
"Minggu ini kita harap dapat surat resmi dari (Kementerian) Perindustrian. Setelah itu, kita rilis perusahaan yang bisa mendapat penurunan harga," kata Wirat ditemui di Gedung Arsip Kementerian ESDM, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Rabu 20 Juli 2016.
Ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan penerbitan daftar sektor industri mana saja yang berhak mendapatkan penurunan harga gas pada minggu ini. Ia mengaku akan langsung melaporkan kepada Menteri ESDM setelah mendapat surat dari Kementerian Perindustrian.
"Kita tunggu surat dari perindustrian. Seminggu ini bisa kita lihat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM telah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden No. 40/2016, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 16/2016. Ketentuan yang sejatinya mengatur secara lebih rinci tentang penetapan harga gas ini, nyatanya belum menentukan secara rinci industri-industri mana saja yang berhak menerima penyesuaian harga gas.