Ini Alasan KPK Belum Tahan Andi Taufan Tiro
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak 27 April 2016 lalu. Namun hingga saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Andi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan sepenuhnya kewenangan dari penyidik. "Kalau penahanan itu nanti tergantung penyidiknya," kata Priharsa di kantornya, Selasa 19 Juli 2016.
Menurut Priharsa, terdapat dua pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan, yakni objektif dan subjektif. Secara objektif, Andi memenuhi syarat untuk ditahan, lantaran ancaman pidana yang disangkakan kepada Andi lebih dari 5 tahun penjara.
Sementara terkait pertimbangan subjektif, yakni bagaimana tersangka dinilai berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan, Priharsa menyebut hanya penyidik yang bisa menilai. "Kalau pertimbangan subjektifnya, penyidik yang tahu," ujarnya menambahkan.
Andi adalah tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Dia diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.
Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Proyek yang dimaksud adalah proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.
Namun Andi yang sempat diperiksa di persidangan berkelit bahwa dia telah menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir. Andi bahkan mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek pembangunan jalan di Maluku yang berasal dari dana aspirasi DPR
"Tidak tahu, ya dibuktikan saja yang mulia. Saya Islam yang mulia, saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," kata Andi menjawab pertanyaan Hakim.
Namun keterangan yang diberikan Andi tersebut lantas diragukan, baik oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum pada KPK. Keterangan Andi diragukan lantaran tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya.
(mus)