Dua Bandar Sabu Bebas dari Hukuman Mati di PN Medan

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • Pixabay/the3cats

VIVA.co.id –  Dua terdakwa kasus narkoba seberat 12 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi bisa bernafas lega. Pasalnya, kedua terdakwa tersebut terlepas dari hukuman mati yang  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Caleg PKS Bandar Sabu Jaringan Gembong Fredy Pratama, Ini Kata Polisi

Dua terdakwa yang bebas hukuman mati, yakni Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, yang merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta.

"Terbukti bersalah secara sah meyakinkan dengan itu, mejatuhkan hukuman kepada Tommy dan Arif dengan hukuman seumur hidup," ucap majelis hakim, yang diketuai oleh Farhen di PN Medan, Selasa petang, 19 Juli 2016.

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Buntut Jualan Sabu 70 Kg untuk Kampanye

Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alim alias Parjan Gohan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sibsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba yang Pasok Ekstasi di Kafe Senopati

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Artha Sihombing dan Joice V Sinaga yang menuntut agar Tommy dan M Arif alias Jon dijatuhi hukuman mati. Sementara Alim alias Parjan Gohan dituntut dengan hukuman seumur hidup. Menyikapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015. Awalnya petugas menangkap Alim alias Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya disita 2.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dikembangkan. Tommy pun diringkus di Jalan Pondok Kelapa dengan barang bukti 12 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi. Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ekstasi dari M Arif. Pria yang saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, mengabarkan ada pembeli yang mencari 2.000 butir pil ekstasi.

Pil ekstasi pesanan itu diantarkan Parjan Gohan. Namun dia tertangkap sebelum transaksi. Tommy mengakui narkoba itu miliknya. Sementara Arif berperan sebagai orang yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy.

Tommy pernah dihukum 2 tahun penjara karena kasus penggelapan. Sementara Arif masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya