Gatot Pujo Segera Huni Lapas Tanjung Gusta
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dipindahkan dari Lapas Sukamiskin. Ia akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Gatot Pujo Nugroho akan dititipkan di sel Tipikor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Ia akan dipindahkan usai berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Medan.
"Pada Selasa tanggal 19 Juli 2016, Gatot dipindahkan untuk sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan berkaitan persidangan di PN Medan," ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa pagi, 19 Juli 2016.
Gatot Pujo akan diadili terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013. Kasusnya ditangani oleh Kejari Medan. Menurut Josua tidak ada persiapan khusus soal pemindahan Gatot. Di dalam surat permohonan itu Gatot akan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin jika persidangan sudah selesai. "Setelah persidangan selesai, kita akan kembalikan dia ke Lapas Sukamiskin," katanya.
Gatot Pujo Nugroho diduga melakukan korupsi bersama dengan anak buahnya, yakni Eddy Sofyan, mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran (TA) 2012-2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI.
Eddy Sofyan sudah divonis 5 tahun penjara. Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim, ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
(mus)