Insentif Pasar Modal Ini Disiapkan untuk Peserta Tax Amnesty
- ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty telah resmi disahkan. Pemerintah menyediakan banyak akses untuk menampung dana repatriasi melalui berbagai instrumen, salah satunya sektor pasar modal.
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia, Nicky Hogan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai wadah untuk para peserta tax amnesty. Bagi yang sudah memiliki saham emiten di Indonesia, kemungkinan peserta tersebut ingin menempatkan dananya di emiten yang sama.
"Ada kemungkinan pemilik perusahaan yang ingin masuk ke saham perusahaanya saja," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Dengan bertambahnya kepemilikan saham dari individu hingga melebihi 50 persen, kata Nicky, diharuskan untuk melakukan kegiatan penawaran tender atau tender offer ke pasar.
Pengertian tender offer sendiri adalah pembelian saham yang dilakukan oleh satu pihak dengan cara menawarkan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya pada harga di mana pihak tersebut bersedia membeli saham tersebut.
Untuk menarik para calon peserta tax amnesty, Nicky mengatakan, pihak BEI bakal memberikan insentif berupa relaksasi proses tender offer.
"Mungkin dalam bentuk waktunya bisa dipercepat. Kan tender offer ada proses melaporkan itu bisa dibuat lebih cepat. Untuk RUPS-nya tetap harus ada, cuma waktunya yang dipercepat."Â
Namun insentif relaksasi tender offer tersebut masih dalam tahap penggodokan. BEI juga akan melakukan pengajuan untuk menerbitkan insentif tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(mus)