KPK: Saipul Jamil Bisa Jadi Tersangka Suap
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menjadikan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul diduga menjadi sumber uang yang diberikan kepada Panitera bernama Rohadi agar meringankan putusan perkara pencabulan yang menjeratnya.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif menyebut status Saipul bisa saja menjadi tersangka. "Itu juga sangat tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang," kata Syarif di kantornya, Senin 18 Juli 2016. Saipul dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada hari ini, Senin, 18 juli 2016. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Syarif menyebut bahwa Saipul memang menjadi pihak yang patut diperiksa lantaran kasus dugaan suap ini menyangkut dengan perkara pencabulan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya karena ini menyangkut kasus dia (Saipul), maka dia layak untuk diperiksa oleh penyidik, untuk mengetahui lebih dalam," sebut Syarif. Diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini.
Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi. Berta dan Kasman adalah pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya sempat menyebut bahwa sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk suap.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Hakim terhadap Saipul.
Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.