Komisi VIII Siapkan Perppu Kebiri untuk Jadi UU
- REUTERS
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komisi VIII akan mempercepat pembahasan Perppu yang memuat hukuman kebiri ini menjadi undang-undang.
"Dalam waktu dekat ini akan kita bahas di DPR untuk dilakukan pendalaman. Semoga cepat menjadi undang-undang agar pemerintah bisa memberlakukannya sesegera mungkin," kata anggota Komisi VIII, Ali Taher usai menghadiri diskusi tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual di Gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2016
Menurutnya, Komisi VIII telah mengapresiasi semangat pemerintah yang terdapat dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yaitu penambahan hukuman yang sebelumnya minimal lima tahun hukuman penjara, kini menjadi minimal 10 tahun, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara, mengungkapkan identitas para pelaku, dan hukuman kebiri.
Menurutnya, hukuman-hukuman tersebut harus bisa direalisasikan. "Tinggal nanti dalam pelaksanaan teknisnya memang harus dimatangkan oleh tiga instansi terkait, yaitu Kemenkumham, Kemensos, dan Kemenkes.”
Laporan : Rifki Arsilan