Mau Tampung Dana Tax Amnesty, Bank Harus Penuhi Persyaratan
- Istimewa
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan sampai saat ini pemerintah belum menentukan daftar bank persepsi yang nantinya akan menampung dana hasil repatriasi program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Belum ada daftar bank yang jadi persepsi repatriasi,” tegas Bambang saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin 18 Juli 2016.
Bambang mengatakan, dalam aturan turunan dari UU tersebut yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah hanya mengatur mekanisme regulasi dan batasan dari bank persepsi. Misalnya, bank persepsi harus masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha BUKU III & IV.
"Salah satunya, yang memiliki satu dari tiga fasilitas lock up yaitu trusting," kata dia.
Bagi perbankan yang belum memiliki fasilitas tersebut, mantan Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan tersebut menegaskan, perbankan terkait bisa segera mempersiapkan fasilitas itu, agar bisa ikut serta dalam program tax amnesty.
"Nanti bank yang ditunjuk , harus menerima surat penetapan dari Kementerian Keuangan. Dari situ, akan ada kontrak yang intinya memberikan akses kepada Direktur Jenderal Pajak (Ken Dwijugiasteadi) maupun Kemenkeu untuk bisa melihat pergerakan dana," ujar Bambang.
Sebelumnya, Direktur Utama PT BEI menyebutkan bahwa setidaknya ada 19 bank yang menyatakan kesiapannya untuk menampung dana hasil repatriasi tax amnesty.
"Jumlah bank, nanti akan tetap bergantung pada kesanggupan mereka. Kalau mereka siap, kami kasih (surat penunjukkan)," tegas dia.
(ren)