Menteri Susi Kecewa Pelaku Ilegal Fishing Bebas

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Sri Pusjiastuti mengaku kecewa terhadap keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang terkait pembebasan kapal MV Selin berbendera Guinea Equatorial.

KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna

Menurutnya, keputusan tersebut membuat hambar semangat jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pemberantasan ilegal fishing di Indonesia.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan itu. Ini kabar tidak menyenangkan atau tidak sesuai dengan semangat kita, terutama dalam menegakkan ilegal fishing," kata Sui usai acara halal bihalal di Ballroom gedung Mina Bahari 3, Jakarta Pusat, Senin 18 Juli 2016.

Polri Tangkap Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing, Sita Barang Bukti 200 Kg Ikan

Ia menilai ada keanehan pada kasus kapal MV Selin berbendera Guinea Equatorial itu. Seperti diketahui, kapal tersebut diawaki oleh warga negara Singapura bernama Shoo Chiau Huat (60).

Berikut barang bukti, di antaranya satu unit kapal MV Selin 78 GT, enam buah alat pancing (joran), 20 ekor ikan campuran, dan satu bundle dokumen.

30 Nelayan Indonesia Ditahan Pihak Australia Gegara Illegal Fishing

Adapun tuntutan hukuman selama dua tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan kurungan seharusnya diberlakukan kepada penghuni kapal MV Selin tersebut.

Di sisi lain, Menteri Susi berharap keputusan atas bebasnya kapal MV Selin dapat di-kasasi untuk bisa dimenangkan kembali.

"Mereka jelas-jelas orang asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia. Mereka dikatakan pencuri, karena sudah memancing ikan di perairan Indonesia, khususnya yang berada di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia," kata Susi. 

Cagub Sulawesi Tengah Anwar Hafid.

Berantas Illegal Fishing, Anwar-Reny Bakal Tempatkan Kapal Patroli di Perairan Sulteng

Kehadiran kapal patroli sangat penting untuk menjaga laut dari aktivitas yang merusak ekosistem

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2024