Komisi X: Izin Terlambat Bagi PNS Manusiawi
VIVA.co.id – Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya menganggap pemberian izin terlambat bagi pegawai negeri sipil yang mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah merupakan suatu kewajaran.
Pernyataan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahun Pertama.
"Bagi kepala daerah, memberikan 'izin terlambat' kepada para PNS khususnya pada saat mengantarkan anak hari pertama sekolah adalah hal manusiawi yang tentunya bagian dari hak asasi manusia," ujar Riefky saat dihubungi, Senin 18 Juni 2016.
Pendidikan, lanjut dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah tetapi juga masyarakat khususnya para orang tua siswa. Sehingga sinergitas dalam mendidik anak-anak bangsa semakin baik lagi.
Ia pun menilai kegiatan mengantar anak pada hari pertama sekolah merupakan hal positif, terutama jika orang tua memiliki waktu luang.
"Merupakan hal yang positif, baik dalam memantau tumbuh kembang putra-putrinya di lingkungan sekolah, maupun sebagai sarana komunikasi dengan para guru mereka," kata politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan mengantarkan anak di hari pertama sekolah menjadi hal penting bagi pendidikan. Kata dia, hari pertama sekolah merupakan hari bersejarah dalam pelaksanaan pendidikan anak.
"Karena hari pertama hari bersejarah. Sepertiga waktu anak dihabiskan di sekolah. Bertahun-tahun mereka ada di sekolah. Jangan kita anggap sekolah jauh dengan anak," kata Anies di Kompleks Kemdikbud, Jakarta, Senin 11 Juli 2016. (Webtorial)