DPR Desak Kemenkes Beri Sanksi Berat RS Pemakai Vaksin Palsu
VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memberikan sanksi berat kepada fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) yang menggunakan vaksin palsu.
?Menurut Iqbal, pengelola fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu itu harus dipanggil oleh Kemenkes. Kemenkes harus mengambil tindakan tegas terhadap fasilitas kesehatan yang gunakan vaksin palsu.
"Sanksinya saya kira bisa dimulai dari surat peringatan dari Kemenkes terhadap fasilitas kesehatan tersebut sampai pencabutan izin operasi faskes yang gunakan vaksin palsu," kata Iqbal di Senayan, Senin 18 Juli 2016.
Lebih jauh, Wakil Ketua Fraksi PPP di DPR itu menjelaskan, pemanggilan pihak fasilitas kesehatan pengguna vaksin palsu untuk mengetahui sejauh mana mereka memanfaatkan barang haram tersebut. Menurutnya, pemanggilan fasilitas kesehatan pengguna vaksin palsu juga dapat menentukan sanksi apa yang tepat diberikan.
?"Hal ini tergantung dari hasil penyelidikan pihak Satgas bersama ataupun Kemenkes untuk memastikan sampai sejauh mana pihak RS tersebut itu terlibat," ucap Anggota Dapil Sumbar II itu.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek merilis daftar rumah sakit dan klinik pengguna vaksin palsu. Berdasarkan data, sebanyak 14 rumah sakit penerima vaksin palsu tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek.
Data tersebut dipaparkan Menkes Nila F Moeloek di depan Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Webtorial)