DPR Desak Kemenkes Beri Sanksi Berat RS Pemakai Vaksin Palsu

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memberikan sanksi berat kepada fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) yang menggunakan vaksin palsu.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

?Menurut Iqbal, pengelola fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu itu harus dipanggil oleh Kemenkes. Kemenkes harus mengambil tindakan tegas terhadap fasilitas kesehatan yang gunakan vaksin palsu.

"Sanksinya saya kira bisa dimulai dari surat peringatan dari Kemenkes terhadap fasilitas kesehatan tersebut sampai pencabutan izin operasi faskes yang gunakan vaksin palsu," kata Iqbal di Senayan, Senin 18 Juli 2016.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Lebih jauh, Wakil Ketua Fraksi PPP di DPR itu menjelaskan, pemanggilan pihak fasilitas kesehatan pengguna vaksin palsu untuk mengetahui sejauh mana mereka memanfaatkan barang haram tersebut. Menurutnya, pemanggilan fasilitas kesehatan pengguna vaksin palsu juga dapat menentukan sanksi apa yang tepat diberikan.

?"Hal ini tergantung dari hasil penyelidikan pihak Satgas bersama ataupun Kemenkes untuk memastikan sampai sejauh mana pihak RS tersebut itu terlibat," ucap Anggota Dapil Sumbar II itu.

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek merilis daftar rumah sakit dan klinik pengguna vaksin palsu. Berdasarkan data, sebanyak 14 rumah sakit penerima vaksin palsu tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek.

Data tersebut dipaparkan Menkes Nila F Moeloek di depan Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.  (Webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020