DPR: Soal Vaksin Palsu BIN Kecolongan
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Achmad menilai kasus beredarnya vaksin palsu untuk anak-anak yang baru-baru ini terungkap sangat mengerikan.
Menurutnya, meskipun belum ada penelitian medis yang ilmiah dan akurat, namun secara sederhana bahaya vaksin palsu yang paling konkrit adalah tidak terlindunginya anak-anak tersebut dari ancaman penyakit yang seharusnya dicegah dengan vaksinasi.
"Merujuk pada korbannya yang sangat banyak dan merupakan generasi muda, kasus vaksin palsu ini dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional," ujarnya lewat siaran pers, Senin 18 Juli 2016.
Ia menambahkan, yang patut disayangkan adalah tidak terlihatnya peran BIN dalam mendeteksi dan mengungkap kasus vaksin palsu itu.
"Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara mengatur bahwa Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional," kata Politisi Gerindra ini.
Seharusnya, ujar Sufmi, BIN tidak mempersepsikan ancaman terhadap kepentingan dan kemananan nasional dalam arti sempit seperti soal terorisme atau separatisme belaka. Kasus seperti vaksin palsu ini justru merupakan ancaman yang lebih nyata.
Ada gejala BIN kurang dapat menjalankan fungsi penyelidikannya dalam kasus ini. Terlebih pada awal pelantikannya Kepala BIN menyatakan akan merekrut 1000 orang anggota dengan kualifikasi dari berbagai disiplin ilmu, jelasnya.
"Kalau fungsi penyelidikan tersebut berjalan, saya yakin kasus ini sudah terungkap jauh hari sehingga banyak anak yang bisa diselamatkan," katanya. (webtorial)