DPR: Soal Vaksin Palsu BIN Kecolongan

Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Achmad menilai kasus beredarnya vaksin palsu untuk anak-anak yang baru-baru ini terungkap sangat mengerikan.

Pejabat Bea Cukai Terlibat Narkoba, Polri Diminta Tindak Tegas

Menurutnya, meskipun belum ada penelitian medis yang ilmiah dan akurat,  namun secara sederhana bahaya vaksin palsu yang paling konkrit adalah tidak terlindunginya anak-anak tersebut dari ancaman penyakit yang seharusnya dicegah dengan vaksinasi.

"Merujuk pada korbannya yang sangat banyak dan merupakan generasi muda, kasus vaksin palsu ini dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional," ujarnya lewat siaran pers, Senin 18 Juli 2016.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Ia menambahkan, yang patut disayangkan adalah tidak terlihatnya peran BIN dalam mendeteksi dan mengungkap kasus vaksin palsu itu.

"Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara mengatur bahwa Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional," kata Politisi Gerindra ini.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Seharusnya, ujar Sufmi, BIN tidak mempersepsikan ancaman terhadap kepentingan dan kemananan nasional dalam arti sempit seperti soal terorisme atau separatisme belaka.  Kasus seperti vaksin palsu ini justru merupakan ancaman yang lebih nyata.

Ada gejala  BIN kurang dapat menjalankan fungsi penyelidikannya dalam kasus ini. Terlebih pada awal pelantikannya Kepala BIN menyatakan akan merekrut 1000 orang anggota dengan kualifikasi dari berbagai disiplin ilmu, jelasnya.

"Kalau fungsi penyelidikan tersebut berjalan, saya yakin kasus ini sudah terungkap jauh hari sehingga banyak anak yang bisa diselamatkan," katanya.  (webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020