Ini Skenario BKPM untuk Sukseskan Program Tax Amnesty
- ANTARA/HO/Sidi
VIVA.co.idĀ āĀ Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah diundang-undangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat langsung direspons secara cepat oleh sejumlah kementerian serta instansi yang berkepentingan. Mereka siap menyusun peraturan pendukungnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman (BKPM) Modal, Franky Sibarani, menyampaikan bahwa pemberianĀ tax amnesty oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasiĀ ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatanĀ likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatanĀ investasi.
āDi bagian peningkatan investasi ini, BKPM berperan dengan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dananya ke saluran direct investment,ā ujar Franky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 16 Juli 2016.
Menurut Franky, skema yang disiapkan akan berisi informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang didapatkan oleh peserta tax amnesty yang memilih untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
āBKPM akan mengusulkan prosedur tata cara investasi untuk investasi.Ā sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah danĀ atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,ā kata dia.Ā
Franky optimistis bahwa dengan skema investasi yang disiapkan maka akan menjadiĀ salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
āDiharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai targetĀ investasi tahun ini sebesar Rp594,8 triliun,āĀ ujar Franky.Ā
Rencananya skema investasi peserta tax amnesty ini akan dikombinasikan dengan berbagaiĀ terobosan kebijakan penyederhanaan perizinan investasi seperti layanan investasi tigaĀ jam, fasilitasĀ bea masuk, percepatan jalur hijau, serta pengurusan tax allowance dan tax holiday.
āDengan kombinasi ini diharapkan dampaknya akan lebih signifikan untuk menarik minat investasi dari para peserta tax amnesty,ā lanjut dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan taxĀ amnesty sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuanganĀ negara melalui peningkatan rasio penerimaan pajak.Ā
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan denganĀ caraĀ mengungkap hartaĀ dan membayar Uang Tebusan.
Para peserta tax amnesty yang memiliki dana yang disimpan diĀ luar negeri diharapkan dapat kembali ditempatkan ke Indonesia melalui berbagai skemaĀ termasuk investasi langsung.
Dari data BKPM angka realisasi investasi triwulan pertama (periode Januari-Maret) tahun 2016Ā tercatat sebesar Rp146,5 triliun meningkat 17,6 persenĀ dari periode sebelumnya sebesar Rp124,6 triliun.
Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesarĀ Rp50,4 triliun, naik 18,6 persenĀ dari Rp42,5 triliun pada periode yang sama tahun 2015, dan penanamanĀ modal asing (PMA) sebesar Rp96,1 triliun, naik 17,1 persenĀ dari Rp82,1 triliun pada periode yang samaĀ tahun 2015.
(ren)
Ā