Peraturan Tata Kelola Blok Mahakam Masuk Tahap Finalisasi
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – SKK Migas menyatakan Peraturan Tata Kelola (PTK) minyak dan gas bumi untuk memperlancar pengalihan kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesia dan Inpex ke tangan PT Pertamina (Persero) kini telah memasuki tahap finalisasi. Wakil Ketua SKK Migas, Zikrullah, mengemukakan rencana lembaganya mengumpulkan Total, Inpex, dan Pertamina untuk membahas hal ini pada Jumat 15 Juli 2016.
"Bahas apa saja, itu internal kita. Ada kita, Total, Pertamina. PTK Mahakam tinggal finalisasi saja," ujar Zikrullah usai halal bihalal di kantor SKK Migas, Kamis 14 Juli 2016.
Zikrullah melanjutkan, pembahasan PTK akan mengatur poin-poin yang selama ini tidak tertulis dalam PTK yang sudah ada (existing). Termasuk pengadaan, penyusunan Work Program & Budget (WP&B), dan Authorization for Expenditure (AFE).
Untuk WP&B, kata dia belum diketahui pihak mana yang akan menjadi penanggung jawabnya. Sebab, ini masih harus didiskusikan dan diatur lebih lanjut dengan Total, Inpex, dan Pertamina.
"Nah itu juga. Pelaksanannya berdua jadinya. Masa transisinya itu yang diatur. Ada beberapa agreement yang perlu disepakati juga," tutur Zikrullah.
Selain itu, lanjutnya, bagi hasil produksi (Production Cost Sharing/PSC) selama ini dalam PTK lama juga belum diatur. Maka dari itu, pihaknya pun harus mengatur sesuai yang akan diterapkan. Adapun pihak yang dapat menyiapkan WP&B adalah kontraktor existing yang efektif.
"Sedangkan kalau Pertamina Hulu Mahakam, dia kan belum efektif. Dan karena enggak efektif dan ini overlap makanya harus terus di-accommodate. Lewat mana, ya lewat peraturan dan ketentuan. Kan Pertamina enggak masuk ke PSC. Namun dia juga harus menundukkan diri juga," ujar Zikrullah.
Untuk itu, pihaknya menargetkan PTK akan rampung pada 2017, mengingat agar tidak ada penurunan produksi. "Dan di PSC pun Total tidak ada kewajiban untuk jaga produksi kan, karena depleting terus," lanjut dia.
(ren)