Elpiji 3 Kg Hanya untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro
- Antara/Ismar Patrizki
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi tertutup elpiji tabung ukuran 3 kilogram (kg) sejauh ini hanya diutamakan untuk kalangan rumah tangga dan usaha mikro. Artinya, elpiji 3 kg tidak diperuntukkan bagi kalangan masyarakat mampu dan tidak mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja menyampaikan, untuk tahun ini bagi masyarakat tidak mampu masih belum bisa mendapatkan distribusi tertutup elpiji tabung ukuran 3 kg, lantaran hal ini masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (2).
Aturan tersebut berbunyi, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Untuk itu, pihaknya tahun ini memilih fokus agar seluruh rumah tangga dan usaha mikro mendapatkan pilot project distribusi Elpiji tabung ukuran 3 kg yang akan dimulai akhir bulan ini atau awal Agustus.
"Kami usahakan rumah tangga dan usaha mikro dapat. Selain itu enggak boleh. Nah, di aturan yang sekarang belum sampai ke (masyarakat) tidak mampu. Jadi rumah tangga saja," ujarnya saat ditemui usai halal bihalal SKK Migas, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.
Dengan demikian, Nyoman menegaskan untuk restoran-restoran yang bukan tergolong usaha mikro maupun rumah tangga, maka harus membeli elpiji tabung ukuran 12 kg.
"Yang enggak dapat kartu, hotel itu misalnya, ya beli yang 12 kg. Masyarakat kalau dia sepanjang rumah tangga boleh (dapat dengan harga subsidi juga)," tuturnya.
Sekadar informasi, rencana pemerintah memberlakukan distribusi tertutup untuk penjualan gas elpiji 3 kg ke masyarakat dipastikan akan tetap berjalan. Upaya ini akan diberlakukan sesudah Lebaran, tepatnya bulan ini atau pun paling lambat bulan depan.
Adapun kota pertama yang memberlakukan subsidi tertutup elpiji tabung 3 kg ini adalah Tarakan, Kalimantan Utara.