Ini Bauran Kebijakan Perpajakan RI Tahun Depan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan demi membangun perekonomian nasional. Apakah itu melalui setoran pajak, maupun setoran bea dan cukai.

Negara Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen

Pada tahun anggaran 2016, bauran kebijakan serta langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan perpajakan pun semakin terlihat. Salah satunya, yakni dari penerapan kebijakan pengampunan pajak.

Lantas, bagaimana dengan tahun anggaran 2017 mendatang? Apa saja bauran kebijakan yang akan diusung pemerintah di sektor perpajakan?

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di depan seluruh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memaparkan arah kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pemerintah pada tahun anggaran 2017.

Pertama, adalah mengoptimalisasi perpajakan dengan meningkatkan tax ratio, demi memenuhi pendanaan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka dari itu, akan ada dua langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi hal tersebut.

Pemerintah Tarik Utang Bikin Cadangan Devisa RI Agustus 2024 Naik Jadi US$150,2 M

"Pengawasan terhadap sektor secara nasional akan diprioritaskan, pada sektor perdagangan dan Orang Pribadi (OP). Selain itu, akan dilakukan pelaksanaan ekstentifikasi dengan prinsip pemetaan wilayah (Geo Tagging)," kata Bambang di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.

Kedua, lanjut Bambang, adalah pemberian insentif perpajakan, untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri nasional. Sementara ketiga, pengenaan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externality.

Keempat, mendorong peningkatan tax base dan kepatuhan Wajib Pajak dengan melakukan ekstentifikasi dan penguatan basis data perpajakan, intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi, sampai dengan konfirmasi status WP bagi pelayanan publik.

“(Kelima) serta, perpajakan internasional yang diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan, dan perlindungan industri nasional,” katanya.
 

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dirjen Pajak Putar Otak Cari Cuan Usai Rp75 Triliun Hilang Imbas PPN Batal Naik

Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari sumber lain, melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025