Ini Cara Pemerintah Genjot PNBP SDA di Anggaran 2017
- REUTERS/David Stanway
VIVA.co.id – Tiga kementerian/lembaga (K/L) di depan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat memaparkan pokok-pokok kebijakan yang akan dilakukan dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Sumber Daya Alam (SDA) pada tahun anggaran 2017.
Ketiga K/L yang menjadi penyumbang terbesar sumber PNBP SDA di antaranya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dari ESDM, itu berasal dari Ditjen Mineral dan Batu bara, dan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. KLHK, dari Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Dan KKP, dari Ditjen Perikanan Tangkap," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di gedung parlemen Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.
Berikut rincian kebijakan yang akan dilakukan untuk mengoptimalisasi PNBP SDA yang berasal dari keempat Direktorat Jenderal K/L tersebut:
1. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM :
- Meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait mengenai kelengkapan data, yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sampai dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Meminta Pemerintah Daerah melakukan fungsinya untuk mengawasi pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP.
- Mewajibkan agar PNBP dibayarkan didepan, sebelum melakukan pengapalan.
- Pemberian saksi, berupa penghematan pengapalan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang masih memiliki tunggakan kewajiban PNBP.
- Peningkatan tarif iuran royalti batubara.
2. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM :
- Mengintensifkan penagihan tetap eksplorasi, karena sampai saat ini masih ada Wilayah Kerja Penambangan (WKP) yang menunggak.
- Meningkatkan monitoring dengan unit instansi terkait untuk melakukan optimalisasi PNBP.
- Memfasilitasi negosiasi harga uap dan listrik bumi.
- Mendorong pengusaha panas bumi untuk segera melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
- Menyelesaikan penyusunan regulasi panas bumi sebagai turunan dari UU No 21/2014 tentang Panas Bumi.
- Melelang delapan wilayah kontrak kerja panas bumi dan menerbitkan surat penugasan kepada BUMN mengembangkan lapangan panas bumi.
- Meningkatkan PNBP dari iuran produksi, dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) IPB yang baru berproduksi dan penerbitan izin panas bumi.
3. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian KLHK :
- Penyempurnaan peraturan guna peningkatan pertumbuhan usaha sektor kehutanan.
- Penambahan luas areal pencadangan izin usaha pemanfaatan hutan tanaman, penambahan area tanaman pada hutan tanaman.
- Pengoptimalisasian PNBP melalui penagihan PNBP terhutang, peningkatan produksi kayu dan diversifikasi usaha hutan, intensifikasi dan diversifikasi pengenaan PNBP non kayu, dan peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap wajib bayar melalui mekanisme post audit.
4. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian KKP :
- Pencegahan kembalinya Illegal Unreported and Unregulated (IUU) fishing.
- Penguatan armada perikanan nasional melalui restrukturisasi armada kapal perikanan nasional.
- Penguatan prasarana perikanan tangkap dengan fokus pulau terluar (wilayah perbatasan).
- Mendorong pelaku usaha perikanan nasional dan mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan.
- Revitalisasi kelembagaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).