Empat PMK Soal Tax Amnesty Keluar Besok

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan kebijakan tax amnesty akan dikeluarkan besok hari, Kamis 14 Juli 2016. Empat PMK itu diantaranya akan mengatur tentang Pelaksanaan Tax Amnesty, Penetapan Bank Persepsi, Tata Cara Investasi, dan pendelegasian wewenang. 

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi saat ditemui media, usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di komplek DPR Jakarta, Rabu 13 Juli 2016. 

Menurut Ken, redaksional ke empat PMK tersebut, secara verbal telah selesai diproses, hanya saja saat ini tinggal menunggu disahkan oleh menteri Keuangan. 

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

"PMK tax amnesty besok keluar. Jadi, ada empat PMK, di antaranya mengenai pelaksanaan tax amnesty, yaitu tentang teknis tata caranya. Lalu, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan terakhir tentang pendelegasian wewenang," jelas Ken. 

Sementara itu, terkait dengan teknis, atau penyempurnaan pelaksanaan PMK tersebut, nanti akan dikeluarkan melalui surat edaran tersendiri dari Dirjen Pajak. Ia menegaskan, semua dokumen yang diperlukan untuk mengatur pelaksanaan tax amnesty sudah siap. 

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

"Sudah siap semua, jadi nanti sudah ada instrumen-instrumen yang secara jelas mengatur tax amnesty," ujar dia. (asp)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024