Empat PMK Soal Tax Amnesty Keluar Besok
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan kebijakan tax amnesty akan dikeluarkan besok hari, Kamis 14 Juli 2016. Empat PMK itu diantaranya akan mengatur tentang Pelaksanaan Tax Amnesty, Penetapan Bank Persepsi, Tata Cara Investasi, dan pendelegasian wewenang.Â
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi saat ditemui media, usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di komplek DPRÂ Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.Â
Menurut Ken, redaksional ke empat PMK tersebut, secara verbal telah selesai diproses, hanya saja saat ini tinggal menunggu disahkan oleh menteri Keuangan.Â
"PMK tax amnesty besok keluar. Jadi, ada empat PMK, di antaranya mengenai pelaksanaan tax amnesty, yaitu tentang teknis tata caranya. Lalu, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan terakhir tentang pendelegasian wewenang," jelas Ken.Â
Sementara itu, terkait dengan teknis, atau penyempurnaan pelaksanaan PMK tersebut, nanti akan dikeluarkan melalui surat edaran tersendiri dari Dirjen Pajak. Ia menegaskan, semua dokumen yang diperlukan untuk mengatur pelaksanaan tax amnesty sudah siap.Â
"Sudah siap semua, jadi nanti sudah ada instrumen-instrumen yang secara jelas mengatur tax amnesty," ujar dia. (asp)