Lahan Kawasan Industri Masuk Kriteria Kepentingan Umum
- Istimewa
VIVA.co.id – Pengadaan tanah untuk kawasan industri bakal dimasukkan sebagai kriteria kepentingan umum. Tujuannya, untuk memudahkan penyiapan pengadaan fisik kawasan industri.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Sofyan Djalil mengatakan, hal tersebut akan dipertimbangkan masuk dalam revisi Undang-undang Pengadaan Lahan.
"Menurut saya, patut untuk dipertimbangkan masuk ke dalam revisi UU Pengadaan Lahan, karena kalau tidak, akan repot untuk pengadaan lahan kawasan industri. Padahal, ekonomi Indonesia saat ini mengacu dan menuju kepada ekonomi berbasis manufaktur," kata Sofyan, di Istana Negara, Senin 11 Juli 2016.
Dia menjelaskan, sektor manufaktur keberadaannya sangat bergantung pada lahan kawasan industri.
"Misalnya, tanah kas desa akan dijadikan lahan kawasan industri, karena itu bukan termasuk pada kriteria kawasan umum, maka lahan sulit untuk dibebaskan. Karena itu, saya usulkan untuk diperbaiki peraturannya," tuturnya. (asp)