Lahan Kawasan Industri Masuk Kriteria Kepentingan Umum

Sofyan Djalil
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pengadaan tanah untuk kawasan industri bakal dimasukkan sebagai kriteria kepentingan umum. Tujuannya, untuk memudahkan penyiapan pengadaan fisik kawasan industri.

Geliat Kawasan Industri di Tengah Tipisnya Pasokan

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Sofyan Djalil mengatakan, hal tersebut akan dipertimbangkan masuk dalam revisi Undang-undang Pengadaan Lahan.

"Menurut saya, patut untuk dipertimbangkan masuk ke dalam revisi UU Pengadaan Lahan, karena kalau tidak, akan repot untuk pengadaan lahan kawasan industri. Padahal, ekonomi Indonesia saat ini mengacu dan menuju kepada ekonomi berbasis manufaktur," kata Sofyan, di Istana Negara, Senin 11 Juli 2016.

Jadi Kawasan Terpadu, Bekasi-Karawang-Purwakarta Disulap

Dia menjelaskan, sektor manufaktur keberadaannya sangat bergantung pada lahan kawasan industri.

"Misalnya, tanah kas desa akan dijadikan lahan kawasan industri, karena itu bukan termasuk pada kriteria kawasan umum, maka lahan sulit untuk dibebaskan. Karena itu, saya usulkan untuk diperbaiki peraturannya," tuturnya. (asp)

Sabang, Surga Terpendam di Ujung Sumatera
Kawasan Industri Palu

Peluasan Kawasan Industri Diklaim Bisa Genjot Manufaktur RI

Ada tujuh sektor unggulan dalam mendorong sektor manufaktur.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2018