Lima Instrumen Dana Repatriasi Perlu Disosialisasikan

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui perlu melakukan sosialisasi yang sangat intensif terhadap lima instrumen investasi pasar modal yang disiapkan untuk menyerap dana repatriasi dari para peserta program kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. 

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Lima instrumen investasi pasar modal yang telah disiapkan tersebut adalah instrumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Saham, dan Efek Beragun Aset (EBA) yang diprediksi dapat menampung dana hingga mencapai Rp1.000 triliun.

"Saya bersama teman-teman sudah mempersiapkan lima instrumen terkait dana repatriasi dan sudah pada tahapan teknis. Hanya saja, perlu ditambah sosialisasinya," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad di kediamannya di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juli 2016.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Di samping itu, Muliaman juga menjelaskan bahwa OJK sudah persiapkan Manajemen Investasi (MI) dan broker serta layanan trusty oleh bank yang sudah pada tahap teknis. Selain itu, OJK melakukan perubahan peraturan dalam KPD agar lebih fleksibel dengan mengubah batas minimal sebesar Rp5 miliar dari ketentuan awal, yaitu Rp10 miliar.

Sedangkan di internal OJK, telah disiapkan pejabat yang khusus memberikan informasi seputar instrumen investasi untuk menampung dana hasil repatriasi. Sehingga beberapa aturan lainnya pun dimaksudkan untuk memperlancar implementasinya saja.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

"Kita tidak mau juga konsep sudah matang atau bagus, tetapi di lapangan tidak kondusif sehingga perlu sosialisasi untuk memperlancar implementasi tersebut," tambahnya.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024