Lima Instrumen Dana Repatriasi Perlu Disosialisasikan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui perlu melakukan sosialisasi yang sangat intensif terhadap lima instrumen investasi pasar modal yang disiapkan untuk menyerap dana repatriasi dari para peserta program kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Lima instrumen investasi pasar modal yang telah disiapkan tersebut adalah instrumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Saham, dan Efek Beragun Aset (EBA) yang diprediksi dapat menampung dana hingga mencapai Rp1.000 triliun.
"Saya bersama teman-teman sudah mempersiapkan lima instrumen terkait dana repatriasi dan sudah pada tahapan teknis. Hanya saja, perlu ditambah sosialisasinya," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad di kediamannya di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juli 2016.
Di samping itu, Muliaman juga menjelaskan bahwa OJK sudah persiapkan Manajemen Investasi (MI) dan broker serta layanan trusty oleh bank yang sudah pada tahap teknis. Selain itu, OJK melakukan perubahan peraturan dalam KPD agar lebih fleksibel dengan mengubah batas minimal sebesar Rp5 miliar dari ketentuan awal, yaitu Rp10 miliar.
Sedangkan di internal OJK, telah disiapkan pejabat yang khusus memberikan informasi seputar instrumen investasi untuk menampung dana hasil repatriasi. Sehingga beberapa aturan lainnya pun dimaksudkan untuk memperlancar implementasinya saja.
"Kita tidak mau juga konsep sudah matang atau bagus, tetapi di lapangan tidak kondusif sehingga perlu sosialisasi untuk memperlancar implementasi tersebut," tambahnya.