Tak Ingin Macet di Merak? Beli Tiket di Rest Area

Pemudik di Dermaga I Pelabuhan Merak
Sumber :
  • ANTARA/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id – Untuk mempermudah pembelian tiket tanpa harus mengalami antrean panjang dan merasa nyaman, PT ASDP Indonesia Ferry menyediakan layanan pembelian tiket di luar pelabuhan, yakni mobile e-ticketing. Ini merupakan inovasi baru untuk memecah kepadatan di pelabuhan Merak.

Kemenhub: Ada 16 Titik Macet Jelang Lebaran

Hal ini disampaikan langsung oleh Sugihardjo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, di KM 68 rest area tol Tangerang-Merak, Minggu, 3 Juli 2016.

"Di samping melihat dan memecah kepadatan arus kendaraan yang masuk, ini juga untuk manifes. Semua penumpang yang naik, baik pejalan kaki atau di dalam kendaraan harus tercatat jumlah dan nama penumpangnya. Ini memudahkan apabila terjadi risiko, misalnya kecelakaan, sehingga pihak SAR tahu berapa yang harus dicari. Tentunya, ini juga ada kaitannya dengan asuransi," kata Sugihardjo.

Daftar Lengkap Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Mudik

Ya, layanan mobile e-ticketing ini memberikan pilihan 'one stop services' kepada pengguna jasa saat berhenti di lokasi peristirahatan yang tersedia di KM 43 dan KM 68 rest area tol Tangerang-Merak.

Tak hanya membeli tiket, para calon penumpang dapat menikmati fasilitas yang ada seperti toilet, tempat makan, tempat istirahat, dan tempat ibadah.

Posko Angkutan Lebaran 2016 Resmi Ditutup

"Yang beli tiket di pelabuhan Merak juga masih banyak, namun kalau di sini kan lebih nyaman dengan fasilitas yang ada. Setelah beli di sini, di sana cukup masuk di jalur kiri, loket sudah dipecah jadi empat titik. Kemudian ditukar dengan tiket elektronik, dan bisa masuk ke dermaga," tutur Sugihardjo.

Sugihardjo menambahkan, bahwa hingga hari ini sudah 1.310 kendaraan yang membeli di rest area tersebut. Layanan ini telah berlaku sejak H-12 Lebaran, tepatnya tanggal 24 Juni 2016.

"Kalau orangnya tentu lebih banyak lagi daripada jumlah kendaraannya ya, itu yang di KM 68. Kalau di KM 43 sekitar 1300-an juga dan ini baru kendaraan pribadi saja. Kalau bus, pengusaha busnya yang tanggung jawab mencatat nama penumpang," ujar Sugihardjo.

Nah, bagi Anda yang ingin menggunakan jasa ini cukup mengeluarkan biaya senilai Rp320 ribu untuk satu kendaraan roda empat. 

Sementara itu, kendaraan roda dua senilai Rp45 ribu, namun hanya dilayani langsung di pelabuhan, tidak di rest area. (ase)

Ilustrasi rumah

5 Tips Agar Rumah Aman Selama Ditinggal Mudik

Pastikan Anda meninggalkan rumah dalam keadaan aman.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2018