Agung Podomoro Land Bantah Pernyataan Rizal Ramli
- Romys Binekasri / VIVA.co.id
VIVA.co.id – PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta, terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Sampai saat ini, pihaknya juga belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur No 2238 Tahun 2014.
Direktur Utama Agung Podomoro Land Cosmas Batubara menegaskan di dalam pengembangan Pulau G, anak usaha APLN yang melakukan reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra (MWS) telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.
Keberatan
"Dengan hormat pada Menko Maritim Rizal Ramli, kami keberatan atas pernyataan beliau bahwa kami melakukan pelanggaran berat. Kami bekerja secara profesional memilih kontraktor untuk melakukan kegiatan ini," kata dia di Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2016.
Dalam hal ini, pihaknya menjelaskan bahwa, sejak awal dimulainya desain konstruksi sampai pelaksanaan reklamasi Pulau G telah melibatkan konsultan ahli yang telah diakui di dunia yaitu Royal Haskoning DHV, dengan pengalaman lebih dari 135 tahun di berbagai negara.
Kemudian, Join Operation Boskali - Van Oord (JOBVO) sebagai perusahaan joint venture dua kontraktor reklamasi asal Belanda yaitu Boskalis dan Von Oord merupakan kontraktor utama pelaksanaan reklamasi Pulau G. Keduanya merupakan perusahaan bertaraf internasional dengan pengalaman lebih dari 100 tahun. Salah satu proyeknya adalah proyek pembuatan Palm Jumairah, Dubai.
"Konsultan dan kontraktor pelaksana proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi sehingga proses reklamasi Pulau G. Sebelum pelaksanaan survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain batimetri, pinger dan soil test. Dari hasil survei tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan benda-benda logam lainnya dalam konsensi area Pulau G," tuturnya.
Lalu, lanjutnya, jarak antara pulau G dan pipa gas milik PLN yang semula berjarak 25 meter, setelah melalui kajian dari pemerintah daerah DKI, pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter sehingga jarak antara pulau dan pipa menjadi semakin jauh (75 meter).
"Bentuk pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter," ujarnya.
Menurutnya sejak dijalankannya proses reklamasi maupun sejak 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan yaitu dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi.