KPK Siap Bantu MA Reformasi Peradilan

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus suap panitera pengadilan beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK berkenan untuk bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait peningkatan kapasitas kesadaran etik panitera dan hakim.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Kalau ke depan dibentuk semacam program capacity building bersama, bisa kami kerjakan," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2016.

Menurutnya, kalaupun kerja sama antara KPK dan MA dilakukan, bukan KPK yang mereformasi MA. Tapi MA menggandeng KPK dalam proses reformasi.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Kami bersedia, tapi tidak ada niatan untuk mereformasi MA, karena mereka lembaga independen, yudisial sendiri. Tapi kalau mau bersama-sama kami siap bantu," kata Laode.

Ia mengaku prihatin lantaran dalam waktu yang sangat berdekatan beberapa penegak hukum, baik hakim maupun panitera terlibat dalam praktik suap. "Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi MA untuk mereformasi peradilan di Indonesia, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa datang," kata Laode.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Ia melanjutkan, saat ini MA sebenarnya telah memiliki blue print yang bagus untuk ke depan. Hanya saja memang memerlukan perbaikan. Meski begitu ia menilai rencana tersebut tetap baik ketika dilaksanakan.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021