Lebaran, Tax Amnesty Sudah Bisa Diimplementasikan

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo memastikan akan menandatangani Undang-undang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty, agar bisa segera diimplementasikan. Artinya, beberapa pasal yang tercantum dalam payung hukum tax amnesty resmi diberlakukan.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

"Iya betul. Nanti dalam sehari, atau dua hari ini (ditanda tangan)," kata Jokowi, saat ditanya oleh media di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, seluruh aturan mengenai payung hukum tersebut akan sepenuhnya rampung usai hari raya Idul Fitri. Nantinya, akan ada aturan turunan dari UU tersebut.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

"Setelah Lebaran, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ada beberapa yang akan keluar, untuk menindaklanjuti sebagai turunan UU ini. Ada juga pembentukan tim. Nanti Kepres (Keputusan Presiden) juga akan keluar. Pokoknya, full impelementation usai Lebaran," kata Bambang.

Mengenai rencana pembentukan tim yang disebutkan, mantan pelaksana tugas kepala badan Kebijakan Fiskal itu mengakui bahwa tim ini nantinya merupakan gabungan antara kementerian/lembaga teknis terkait.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Kementerian Keuangan, aparat hukum, instansi lain yang terkait. Bank juga akan segera ditunjuk. Itu nanti akan masuk dalam PMK yang dikeluarkan," katanya. (asp)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024