Bukan Yong Hwa, Pelaku Insider Trading Ternyata Sang Gitaris
VIVA.co.id – Kasus insider trading atau pelanggaran di pasar modal yang melibatkan agensi hiburan besar Korea, FNC Entertainment, cukup menjadi sorotan. Pasalnya, kasus ini menyeret nama band terkenal CNBLUE.
Semula, berbagai media menyorot Jung Yong Hwa, sang vokalis, sebagai pelaku utama kasus ini. Yong Hwa pun telah dipanggil Kantor Kejaksaan Seoul untuk diperiksa.
Namun yang terbaru, dilansir Allkpop, Jung Yong Hwa dinyatakan tidak bersalah. Secara mengejutkan, Lee Jong Hyun, gitaris CNBLUE, langsung disebut terbukti bersalah.
FNC mengeluarkan pernyataan resminya, "Jung Yong Hwa dan Lee Jong Hyun telah berpartisipasi secara aktif dalam proses penyelidikan. Hasil akhir menyatakan terjadi kesalahpahaman dengan Yong Hwa dan dia dinyatakan tidak bersalah. Bagaimanapun, Jong Hyun, didenda 20 juta won atau Rp228 juta."
Sejumlah media memang melaporkan ada anggota CNBLUE lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun belum mengungkapkan siapa di antara ketiga personel lainnya.
Laporan tersebut juga mengatakan jika Yong Hwa dan Jong Hyun sudah diselidiki sejak Mei. Jong Hyun pun diketahui sudah mengaku telah membeli saham saat mengetahui ada artis papan atas (Yoo Jae Suk) yang akan meneken kontrak dengan FNC, agensinya.
Lee Jong Hyun hanya dikenai hukuman denda karena tidak menjualnya kembali setelah tahu apa yang ia lakukan itu ilegal. FNC meminta maaf terkait kontroversi tersebut.