Mau Lanjutkan Proyek Reklamasi, Ini Syarat Rizal Ramli  

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, pihaknya memberikan syarat kepada pengembang yang masih ingin diberi izin melanjutkan proyek reklamasi. Ia bersama dengan komite gabungan khusus reklamasi meminta, agar setiap proyek reklamasi harus bersifat inklusifitas, atau bukan mencari keuntungan semata.

Anies Tarik Dua Raperda Reklamasi

Menurutnya, kebanyakan pengembang dalam mengerjakan proyek reklamasi ini bersifat eksklusifitas, atau hanya untuk mengejar keuntungan semata, sehingga pada akhirnya mengabaikan aspek-aspek penting seperti lingkungan.

"Untuk pengembang yang diberi izin untuk teruskan (proyek reklamasi), supaya laksanakan ini dalam kebijakannya. Jangan jadikan ini sumber eksklusifitas," kata Rizal Ramli, usai rapat koordinasi di kantornya, Kamis 30 Juni 2016. 

Tolak Reklamasi, Amien Rais Ingin Bertemu Jokowi Bukan Luhut

Permintaan yang kedua, kata Rizal, adalah agar di setiap pulau di lokasi reklamasi pantai utara Jakarta yang luasnya mencapai puluhan hektare tersebut, di beberapa hektarenya harus disiapkan untuk nelayan, umum, maupun untuk wisata. 

"Jadi, dialokasikan sekian hektare, kan bagus kan kalau ada kampung nelayan yang bagus di situ. Bisa makan ikan dan sebagainya, malah nilai tanahnya bisa naik kan dalam waktu panjang," kata Rizal. 

KPK Pertajam Bukti Suap Reklamasi ke Anggota DPRD Jakarta

Ia meminta, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk secara ketat melaksanakan permintaannya ini, terutama untuk alokasi perkampungan nelayan. 

"Karena kan, mereka mikirnya per meter untung berapa, mereka juga enggak mau kasih nelayan. Makanya, kami minta DKI, supaya ini di-enforce, harus ada alokasi untuk perkampungan nelayan yang hijau dan nyaman, sehingga bisa jadi objek wisata," tuturnya. (asp)

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Alasan Anies Tarik Raperda Reklamasi

Sejumlah faktor akan jadi pertimbangan menyusun raperda baru.

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2017