Komisi IX Wacanakan Penyusunan Draf RUU BPOM
VIVA.co.id – Komisi IX DPR RI merencanakan untuk menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terkait dengan upaya peningkatan kinerja pengawasan setelah adanya kasus vaksin palsu.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan RUU ini memang sengaja dicanangkan karena Badan POM tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Badan POM yang bertugas sebagai pengawas, justru hanya berdasarkan pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Dede, kelalaian ini ada dalam Kementerian Kesehatan sebagai bagian yang mewadahi Badan POM. Dia menegaskan kementerian itu disinyalir tidak memberikan kebebasan pada Badan POM untuk melakukan pengawasan selain di pasar komersial.
"Kewenangan Badan POM saat ini hanya melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan," ujarnya saat dihubungi, Kamis 30 Juni 2016.
Dede menjelaskan Badan POM mengakui telah mengajukan permintaan untuk melakukan tindakan lebih terhadap pengedar makanan dan obat palsu. Namun, permintaan ini mendapat penolakan dari pemerintah.
Terkait dengan vaksin, Dede menegaskan, vaksin impor yang masuk ke Indonesia masuk dalam kewenangan Kementerian Kesehatan. Dia menegaskan jika pemerintah tidak meminta Badan POM mengawasi vaksin impor, maka lembaga itu hanya bertugas mengeluarkan surat ijin edar.
Seperti dijelaskan oleh Dede, pemerintah membeli vaksin impor dari importir untuk kemudian masuk dalam Ekatalog. Keberadaan vaksin impor yang sudah masuk rumah sakit pun tidak dapat diawasi oleh Badan POM.
"Pintu masuk barang impor ke Indonesia bisa lewat pelabuhan dan bandara, bagaimana bisa Badan POM melaksanakan tugasnya kalau tidak bisa menindak, menangkap dan memberikan sanksi,” ujarnya. (webtorial)