Ini Manfaat dan Mekanisme Kebijakan Tax Amnesty
- Istimewa
VIVA.co.id – Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, membeberkan keuntungan bagi para wajib pajak yang mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Setidaknya, ada enam keuntungan yang langsung diterima para wajib pajak, jika mengikuti program tax amnesty.
Pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Kedua, para wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
Ketiga, otoritas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
Kelima, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Terakhir, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
“Tax amnesty ini berlaku untuk semua orang. Kalian jangan sangka, pajak kalian itu sudah beres, karena pajak itu rumit,” kata Bambang, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.
Lantas, bagaimana mekanisme yang harus dilalui jika para wajib pajak berkeinginan mengikuti program tax amnesty?
“Pertama, harus mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT (surat pemberitahuan) tahunan. Kedua, bayar uang tebusan. Tarif dikalikan harta bersih (harta terkait dikurangi utang terkait perolehan harta), dan belum dilaporkan,” kata dia.