Belum Penuhi Free Float, Awas Peringatan Kedua BEI

Petugas memantau pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melayangkan surat peringatan kedua kepada emiten yang belum memenuhi syarat saham beredar atau free float di publik. Sebab, masih banyak emiten yang belum memenuhi ketentuan free float yang sebesar 7,5 persen tersebut.

Menelisik Rencana ACES Ganti Nama hingga Ekspansi Bisnis pada 2025 Usai Pisah dengan Ace Hardware

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, dari catatan yang dimiliki manajemen BEI, ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float. Pihaknya masih akan memastikan nama emiten yang belum memenuhi syarat dari laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 12 Juli 2016 nanti.

"Paling tidak ada 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float," jelas Samsul, saat ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

Ahmad Rahadian Widarmana Ditunjuk Jadi Dirut PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), Simak Formasi Terbarunya!

Menurut dia, pihaknya akan menekankan pada emiten tersebut untuk segera memenuhi peraturan free float, selain mendapat surat peringatan yang kedua. Emiten tersebut juga akan diberikan sanksi membayar denda sebanyak Rp50 juta.

Samsul menambahkan, meski ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float, BEI mencatat ada emiten yang telah menyerahkan rencana aksi korporasi seperti right issue dan stocksplit, agar langkah free float tersebut berjalan dengan baik. Namun, Ia mengakui langkah tergantung pasar apakah bisa diserap atau tidak.

Bidik Potensi Bisnis Industri Kendaraan Listrik di 2025, Begini Strategi Dharma Polimetal

Sebagai informasi, free float adalah saham perusahaan publik yang likuid karena dipegang oleh investor portofolio yang cenderung bersedia untuk memperdagangkan.

Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham strategis seperti direksi, pihak afiliasi, perusahaan induk dan orang lain yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan free float sendiri sebelumnya memiliki batas waktu hingga 31 Januari 2016 sehingga tiap emiten yang terdaftar di pasar modal harus segera melakukannya.

Rencana tiap emiten menambah jumlah saham beredar di publik adalah untuk ?memenuhi ketentuan BEI yang tertuang dalam perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014. Perubahan peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan likuiditas saham Emiten di pasar modal.

Operasional kerja Rukun Raharja

Rukun Raharja Catat Pendapatan Naik 37,9 Persen pada Kuartal III-2024

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) mencatat pendapatan perseroan secara tahunan (yoy) menjadi US$189,660 juta pada kuartal III-2024.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024