Respons Asosiasi Pengusaha Perda Bermasalah Dihapus

Ilustrasi realisasi investasi pembangunan.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, optimistis dengan kebijakan pemerintah menghapus 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi, akan berdampak signifikan terhadap kemajuan ekonomi.

Penerapan Qanun Jinayat di Aceh Perlu Dikaji Ulang

Ketua Apindo Jawa Barat, Dedi Wijaya menjelaskan, dengan penghapusan itu segala bentuk penghambat dengan modus aturan main akan hilang di daerah dan semakin terciptanya progres wirausaha dengan kepastian hukum yang jelas dan transparan.

"Ini angin segar. Minimal kalau dibatalkan, ada kepastian hukum bagi investor baru masuk Indonesia," kata Dedi, saat wawancara di ruang kerjanya di jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 28 Juni 2016.

Jokowi Minta Izin-izin Aneh di Daerah Dihilangkan

Dia menjelaskan, progres datangnya investor dari luar negeri, dipastikan tidak melirik Perda, melainkan peraturan di atasnya. Apalagi, dengan Perda yang semakin memperhambat dengan alur birokrasi rumit, hanya akan berdampak blunder ke pemerintah daerah itu sendiri.

"Investor dari luar masuk ke Indonesia itu, tidak melihat Perda. Mereka hanya membaca Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Semua dari pusat, termasuk fiskal dan perburuhan, sudah lengkap," katanya.

Mendagri Kembali Batalkan 101 Perda Penghambat Investasi

Tidak hanya itu, dengan maraknya Perda yang berkaitan untuk memajukan wirausaha dan perindustrian, menurutnya, kerap kali di daerah selalu menjadi tahapan yang sulit, karena diperhambat dengan Perda yang rumit.

"Ketika masuk ke daerah, itu berbeda. Jadi, memang harus disederhanakan dan jangan bertabrakan dengan yang lebih atas," tegasnya. (asp)

Rakornas Indonesia Maju di Sentul

Tak Ingin Banyak Perda, Jokowi: Ini Bukan Negara Peraturan

Jangan sampai aturan yang dibuat daerah menjerat diri sendiri.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2019