Ini Alasan JK Kukuhkan Satgas Paket Kebijakan Ekonomi
VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengukuhkan dan memberikan arahan atas penilaian kerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang berfokus pada paket-paket deregulasi.
"Sudah berlangsung pengukuhan dan arahan yang disampaikan Wapres atas penilaian kerja Satgas dalam upaya mempercepat dan mengefektifkan kebijakan ekonomi yang kita fokuskan pada paket-paket deregulasi," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2016.
Menurutnya, satuan tugas ini perintah Presiden RI Joko Widodo yang telah diterbitkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 tahun 2015. Di mana, Inpres tersebut menyebutkan bahwa paket-paket kebijakan yang dikeluarkan sejak 2015 lalu, perlu disosialisasikan, diuraikan, dan disampaikan kepada masyarakat.
Ia menuturkan, perlunya dibuat Satgas ini juga, karena paket-paket deregulasi perlu ada evaluasi dan pengkajian efektivitas pada dampak perekonomian, serta adanya perbedaan-perbedaan pendapat dalam pelaksanaan.
Adapun susunan Satgas dibagi menjadi empat kelompok kerja (Pokja), di antaranya Pokja I membidangi Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, Pokja II membidangi Percepatan dan Penuntasan Regulasi, Pokja III membidangi Evaluasi dan Analisa Dampak, dan Pokja IV membidangi Penanganan dan Penyelesaian Kasus.
"Nah, dari keseluruhan itulah yang kemudian kita tuangkan, kita gabung dalam satuan tugas mengenai percepatan dan efektivitas kebijakan ekonomi ini," jelas Darmin. (asp)