Komisi II Pertanyakan Pencabutan Perda Pendidikan
- Fraksi PKS
VIVA.co.id – Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pencabutan Peraturan Daerah tentang Pendidikan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Al Muzzammil Yusuf mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan alasan pencabutan Perda bidang pendidikan.
Sejumlah perda pendidikan ikut dalam daftar Perda yang dihapus Mendagri Tjahjo Kumolo saat menertibkan ribuan Perda yang dinilai menghambat investasi, retribusi dan birokrasi. Perda itu antara lain, Perda Nomor 14 tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 4 tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, Perda Nomor 5 tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.
DPR menghimbau Pemerintah Daerah melakukan perlawanan di proses hukum atas pencabutan Perda pendidikan tersebut. Al Muzzamil menegaskan, DPR akan ikut mengkaji dan memantau proses yang dilakukan oleh Pemda. Selain itu, Komisi II akan memertanyakan langsung pada Mendagri atas kebijakan tersebut.
"Raker dengan Mendagri kira-kira tanggal 17 Juli yang akan datang," tutur Al Muzzammil, Selasa 28 Juni 2016.
Politisi PKS ini menambahkan, pada pekan lalu, Komisi II sudah meminta jawaban lengkap pada Mendagri atas perda-perda yang dicabut. Mendagri sudah menyanggupi untuk memberi jawaban soal pencabutan perda-perda tersebut. Saat rapat kerja dengan Komisi II nanti, DPR akan mendengarkan alasan dari Tjahjo Kumolo.
Menurut Al Muzzammil, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi atas kebijakan yang dilakukan Mendagri. Sebab, fungsi DPR itu dijamin oleh konstitusi. Sebab, perda termasuk dalam tata urutan perundang-undangan. Jadi, pembatalan perda yang sudah dilakukan pemerintah pusat menjadi alasan DPR melakukan dua kewenangan tersebut.
"Pemerintah Daerah dan DPRD silakan jalankan tugas, hak dan kewenangan mereka dijamin UU dan konstitusi," ujar Al Muzzammil. (Webtorial)