Komisi II Pertanyakan Pencabutan Perda Pendidikan

Almuzzammil Yusuf
Sumber :
  • Fraksi PKS

VIVA.co.id – Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pencabutan Peraturan Daerah tentang Pendidikan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Al Muzzammil Yusuf mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan alasan pencabutan Perda bidang pendidikan.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Sejumlah perda pendidikan ikut dalam daftar Perda yang dihapus Mendagri Tjahjo Kumolo saat menertibkan ribuan Perda yang dinilai menghambat investasi, retribusi dan birokrasi. Perda itu antara lain, Perda Nomor 14 tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 4 tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, Perda Nomor 5 tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

DPR menghimbau Pemerintah Daerah melakukan perlawanan di proses hukum atas pencabutan Perda pendidikan tersebut. Al Muzzamil menegaskan, DPR akan ikut mengkaji dan memantau proses yang dilakukan oleh Pemda. Selain itu, Komisi II akan memertanyakan langsung pada Mendagri atas kebijakan tersebut.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

"Raker dengan Mendagri kira-kira tanggal 17 Juli yang akan datang," tutur Al Muzzammil, Selasa 28 Juni 2016.

Politisi PKS ini menambahkan, pada pekan lalu, Komisi II sudah meminta jawaban lengkap pada Mendagri atas perda-perda yang dicabut. Mendagri sudah menyanggupi untuk memberi jawaban soal pencabutan perda-perda tersebut. Saat rapat kerja dengan Komisi II nanti, DPR akan mendengarkan alasan dari Tjahjo Kumolo.

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

Menurut Al Muzzammil, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi atas kebijakan yang dilakukan Mendagri. Sebab, fungsi DPR itu dijamin oleh konstitusi. Sebab, perda termasuk dalam tata urutan perundang-undangan. Jadi, pembatalan perda yang sudah dilakukan pemerintah pusat menjadi alasan DPR melakukan dua kewenangan tersebut.

"Pemerintah Daerah dan DPRD silakan jalankan tugas, hak dan kewenangan mereka dijamin UU dan konstitusi," ujar Al Muzzammil.  (Webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020