MatahariMall Blak-blakan Merchant Nakal dan Ponsel Ilegal

CEO MatahariMall.com Hadi Wenas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Chief Executive Officer (CEO) MatahariMall, Hadi Wenas angkat bicara dengan maraknya penjualan smartphone dari black market (BM) alias ilegal di lapak e-commerce.

Aturan Registrasi IMEI Sudah Ketat, tapi Masih Saja Ada Celah

Hadi menegaskan, MatahariMall tidak akan memberi tempat kepada produk ilegal, palsu, dan sejenisnya pada platform-nya.

Namun demikian, dia mengakui upaya untuk menyaring agar produk ilegal atau palsu tidak masuk di MatahariMall bukan hal yang mudah.

Alhamdulillah, Aturan Blokir Ponsel Ilegal di Indonesia Resmi Berlaku

"Memang barangnya kan ratusan ribuan ya, dan kami ngeceknya manual. Tapi, kami dari sisi teknologi akan kembangkan (solusinya)," kata Hadi ditemui di Cililitan, Senin malam 27 Juni 2016.

Untuk mengantisipasi dan lebih bisa mengendalikan masuknya produk ilegal dan sejenisnya tersebut, MatahariMall telah menerapkan sebuah disclaimer atau syarat tertentu. Dalam ketentuan tersebut, MatahariMall mewajibkan kepada para merchant (penjual/seller) untuk menampilkan produk yang legal dan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kasusnya Heboh, Putra Siregar: Mental Saya Terganggu

Secara lebih detail, Hadi membeberkan, untuk menyaring produk ilegal, palsu, dan lainnya, tim MatahariMall selalu melakukan moderasi sebelum produk tampil online di platform-nya.

Tapi tetap saja, dia mengatakan, ada saja merchant yang nekad dan makin bandel.

"Kalau nakal memang susah ya. Kami sudah ada kontrak, tapi kan kadang mereka ini (merchant nakal) memang fleksibel. Sekarang toko online-nya ditutup besok bikin lagi. Itu PR kita untuk lebih rajin pengecekan moderasi," katanya.

Hadi mengatakan, MatahariMall akan bertindak tegas terhadap merchant yang nakal, menjual produk ilegal di platformnya.

Tindakan tegas di antaranya memberikan sanksi kepada merchant, dalam bentuk diturunkan dari website MatahariMall.

"Kadang memang ada (merchant) yang nakal-nakal ya. Kalau blacklist kami tentu ada tahapannya, karena ini kan kerja sama ya, kayak ada peringatan beberapa kali baru kami tindak tegas," kata pria asal Surabaya tersebut.

Sebagai informasi, kehebohan soal ponsel BM ini bermula, ketika salah satu e-commerce menawarkan smartphone iPhone SE dengan penawaran menarik dan harga fantastis. Tetapi, diketahui, iPhone SE belum mengantongi izin edar di Indonesia.

Platform tersebut, menawarkan iPhone SE ke dalam promo flash sale 'Crazy Deal iPhone SE'. Saat itu, konsumen hanya perlu mendaftar menjadi anggotanya, lalu iPhone SE bisa didapat dengan harga Rp99 ribu.
 
Promo diadakan pada Kamis 20 Mei 2016, tetapi selain iPhone SE, beberapa merek smartphone yang belum ada izin edar ditawarkan pada platform itu yaitu Xiaomi Mi 5, Huawei P9. dan iPhone 6s.

Kejutan Lebaran

Sementara itu, untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan, Hadi mengatakan, usai Lebaran nanti perusahaannya akan menyiapkan inovasi.

Nanti e-commerce di bawah Lippo Group itu akan merilis aplikasi mandiri yang memungkinkan pembeli bisa melihat ulasan dan profil kinerja dari merchant.

"Jadi, sekarang nilai seller-nya kan internal saja. Nanti nilai itu dibuka, jadi lebih transparan ke pelanggan. Ini sistemnya memungkinkan pembeli melihat rating layanan sebagus apa merchant tersebut," tuturnya.

Dia mengatakan, inovasi tool untuk melihat ulasan merchant dianggap penting. Sebab, menurutnya, pelanggan pada titik tertentu tidak hanya mencari barang berdasarkan harga yang kompetitif, tapi melihat bagaimana kualitas layanan yang diberikan merchant.

"Jadi, saat pelanggan makin sophisticated, maka pilih kualitas, mana pengirimannya yang lebih cepat, lebih transparan ke user, mana seller yang rajin, mana yang nakal," kata dia.  

Ilustrasi ponsel.

Kloning IMEI yang (Masih) Bikin Pusing

Pemerintah bersama ATSI serta Mastel terus berupaya mengatasi penyebaran ponsel gelap dan kloning IMEI ilegal yang bisa merugikan negara, produsen, dan tentunya konsumen.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2022