Enam Anggaran Penyelenggara Sepakat 'Disunat'

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bersama enam kementerian/Lembaga menyepakati penghematan anggaran yang diusulkan, sesuai dengan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2016 tentang Penghematan Anggaran pada hari ini, Senin 27 Juni 2016.

Keenam penyelenggara negara tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa.

Berikut, hasil kesepakatan antara Pemerintah dan parlemen dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan para penyelenggara negara :

- Komisi XI menyetujui pemotongan anggaran Kemenkeu pada tahun anggaran 2015, sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga, dari pagu anggaran yang senilai Rp39,2 miliar menjadi Rp39 miliar.

- Komisi XI menyetujui pemotongan anggaran Kementerian PPN/Bappenas tahun anggaran 2015 sebesar Rp40,2 miliar. Sehingga, dari pagu anggaran yang senilai Rp1.463 miliar menjadi Rp1.423 miliar.

- Komisi XI menyetujui pemotongan anggaran Badan Pemeriksa Keuangan tahun anggaran 2015 sebesar Rp32,1 miliar. Sehingga, dari pagu anggaran yang senilai Rp3.471 miliar menjadi Rp3.439 miliar.

- Komisi XI menyetujui pemotongan anggaran Badan Pengawasan Keuangan tahun anggaran 2015 sebesar Rp19,2 miliar. Sehingga, dari pagu anggaran yang senilai Rp1.633 miliar menjadi Rp1.613 miliar.

- Komisi XI menyetujui pemotongan anggaran Badan Pusat Statistik tahun anggaran 2015 sebesar Rp573,3 miliar. Sehingga, dari pagu anggaran yang senilai Rp5.439 miliar menjadi Rp4.866 miliar.

Obligasi Ritel ORI020 Terbit, Tingkat Kupon 4,95 Persen per Tahun

- Komisi XI menyetujui pemotongan anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2015 sebesar Rp64,2 miliar. Sehingga, dari pagu anggaran yang senilai Rp240 miliar menjadi Rp176 miliar

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap, penghematan ini tidak akan terlalu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, pemotongan ini tidak mencakup belanja-belanja prioritas pemerintah.

Kemenkeu Utak-atik Anggaran Bersiap COVID-19 Jadi Endemi

"Kami tidak berharap, penghematan ini berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Makanya, penghematan pada operasional. Tentu, setiap kementerian dan lembaga beda. Ada belanja yang dihemat, tetapi tidak prioritas," tegas Bambang. (asp)

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022