Ini Penghambat Divestasi Saham Freeport
- Banjir Ambarita | Papua
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kesepakatan perhitungan nilai divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ditawarkan kepada pemerintah sebesar 10,64 persen belum mencapai titik temu.Â
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemerintah telah meminta kepada Freeport untuk menghitung ulang dengan sistem replacement cost, namun belum digubris oleh Freeport. Sebab, Freeport pun menawarkan perhitungan dengan sistem fair value.
"Soal divestasi, terakhir masih kirim surat yang bulan April itu, itu masih belum ketemu," kata Bambang di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Senin 27 Juni 2016.Â
Pemerintah sebelumnya, meminta Freeport menghitung nilai saham mengacu pada replacement cost. Yaitu, biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi. Apabila mengacu pada ketentuan tersebut, maka nilai saham yang ditawarkan sebesar 10,64 persen itu adalah senilai US$630 juta.Â
Sementara itu, nilai yang diajukan oleh Freeport, adalah sebesar US$1,7 miliar untuk 10,64 persen saham tersebut.Â
"Seharusnya ada kepastian, ada yang mengatur, mesti ada regulasi yang menjembatani itu," kata dia.Â
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui bentuk regulasi yang akan menjembatani kesepakatan tersebut. Pihaknya masih menunggu, agar revisi UU Mineral dan Batu bara (Minerba) selesai.
"Revisi UUÂ Minerba itu selesai sebelum 2017," tuturnya. (asp)