PNS Sudah Tak Boleh Cuti Usai Libur Lebaran

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, agar tidak memberikan izin cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah pada 11–15 Juli mendatang.

Cair Mulai Hari Ini, Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kelar 2 Pekan ke Depan

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin 27 Juno 2016, imbauan ini juga diperuntukkan bagi Panglima TNI dan Kapolri, agar diberlakukan pada instansinya.

“Cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama sembilan hari kalender (2 – 10 Juli),” kata Yuddy dalam surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Surat tersebut ditujukannya kepada Para menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan lembaga non struktural, para gubernur, para bupati/walikota se-Indonesia.

Bagi Aparatur Negara, baik PNS, maupun anggota TNI dan Polri yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, menurut Yuddy, dapat diberikan cuti tahunan.

Hore, Jokowi Sudah Tanda Tangan PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Yuddy mengingatkan, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Imbauan ini, agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah,” pinta Menteri PANRB dalam surat edarannya itu.

Lebih lanjut, dia pun menegaskan, agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan Aparatur  Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri. (asp)

Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: www.indonesiaconsult.com

ASN Tak Boleh Cuti 18-22 Oktober 2021, Ini Hukuman Jika Melanggar

Pelarangan ASN untuk cuti pada 18-22 Oktober 2021 didasari oleh terbitnya SE Menteri PANRB No.13 tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2021